Bisnisnews.net || Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Sukabumi di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pendampingan yang mudah diakses dan tanpa biaya bagi masyarakat.
Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan, baik secara psikologis maupun konsultasi hukum.
Akses layanan pun dibuat fleksibel, dapat dilakukan secara langsung, melalui kecamatan, maupun secara daring. Kepala UPTD PPA Wilayah Sukabumi, Wulandari, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Meski layanan melalui kecamatan mengikuti jam operasional setempat, secara umum akses tetap terbuka luas. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 239 orang telah menerima pendampingan, baik melalui pengajuan keluarga korban maupun rujukan dari lembaga terkait.
Dalam aspek hukum, UPTD PPA saat ini belum memiliki kuasa hukum tetap. Namun demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan melalui konselor hukum yang disediakan untuk memberikan arahan dan konsultasi terkait proses hukum.
“Kami menyediakan konselor hukum untuk membantu masyarakat memahami langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh,” ujar Wulandari, Kamis (2/4/2026).
Pihak UPTD PPA juga mengimbau keluarga korban untuk aktif menjalin komunikasi serta memanfaatkan layanan hotline yang telah disediakan guna mempermudah akses konsultasi dan pendampingan.
Meski menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, UPTD PPA memastikan seluruh layanan diberikan secara optimal dan tidak dipungut biaya. Pemerintah berharap masyarakat semakin berani melapor dan memanfaatkan layanan ini demi perlindungan yang lebih baik.***
Editor : M. Nabil
(IFU)