Bisnisnews.net || Kondisi memprihatinkan dialami buruh di Kawasan Industri Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, yang terjerat utang rentenir dengan bunga hingga 20-30% per bulan. Mereka terpaksa mencari pinjaman untuk kebutuhan mendesak, tapi akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dibayar.
Sebut saja Rina (32), seorang buruh pabrik, awalnya pinjam Rp1 juta, tapi utangnya membengkak karena bunga tinggi. “Setiap bulan harus bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam,” katanya dengan nada cemas.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Banyak buruh lainnya juga mengalami hal serupa. Mereka berharap Pemda Sukabumi turun tangan, sediakan akses pinjaman berbunga rendah dan edukasi keuangan.
Seorang komunitas buruh setempat berinisial EA (40) menyebut praktik rentenir di kawasan industri sudah berlangsung lama dan semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. “Banyak buruh yang akhirnya bekerja hanya untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Selain tekanan finansial, dampak psikologis juga dirasakan para korban. Rasa takut, stres, hingga konflik keluarga menjadi konsekuensi yang harus ditanggung. Bahkan, beberapa buruh mengaku mengalami intimidasi dari penagih utang.
Para buruh pun berharap Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk mengatasi persoalan ini. Mereka meminta adanya solusi nyata seperti penyediaan akses pinjaman berbunga rendah, edukasi keuangan, serta penindakan terhadap praktik rentenir ilegal.
“Kalau tidak ada bantuan, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujar seorang buruh lainnya.
Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Intervensi yang cepat dan tepat dinilai penting untuk melindungi para buruh dari jeratan utang yang kian menyesakkan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.Koperasi Koperasi ini dalam melancarkan operasi juga menggunakan backup dari Oknum Ormas dan oknum APH.
Kasus tersebut mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo. Ia mengungkapkan, terkait maraknya rentenir berkedok koperasi tersebut jangan dibiarkan berlarut, harus ada keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertras untuk mencarikan solusi terbaik
“Seharusnya Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, dapat mencari solusi terkait buruh yang terkena pinjaman rentenir tersebut,” ungkapnya.
“Selain itu pihak DKUKM juga harus memonitor, apakah rentenir berkedok koperasi tersebut menjalankan usaha simpan pinjam, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK dengan memakai bunga standart Bank? Apakah koperasi tersebut sehat dan jelas ada anggotanya atau tidak? Apakah setiap tahun ada rapat anggota tahunan? Karena disinyalir koperasi simpan pinjam tersebut diduga anggotanya adalah keluarganya hanya untuk melegalkan pendirian koperasi tersebut,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(SRM)