Bisnisnews.net || Sebanyak 309 warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat, menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Serbaguna lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Rincian penerima remisi meliputi 207 orang yang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, 68 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, serta 34 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 180 warga binaan kasus narkotika, 127 kasus pidana umum, dan 2 orang terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah sekaligus menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Diharapkan remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.
Pada momen Idulfitri tahun ini, tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II (RK II). Namun demikian, pengurangan masa hukuman tersebut diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi proses pembinaan.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan diikuti seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.***(RAF)
Editor : M. Nabil