Bisnisnew.snet || Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, untuk sementara waktu dihentikan. Kebijakan ini diambil menyusul polemik terkait menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.
Penghentian tersebut merujuk pada surat resmi Badan Gizi Nasional bernomor 1025/D.TWS/03/2026 tertanggal 19 Maret 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa SPPG Citamiang dinilai belum memenuhi sejumlah standar, terutama yang berkaitan dengan kualitas dan kelayakan makanan bagi para penerima manfaat.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi masalah lain, mulai dari proses produksi, kandungan gizi, hingga aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa di SDN CBM Pakujajar, Kecamatan Citamiang. Mereka mengeluhkan kualitas makanan yang diterima anak-anak, seperti buah yang sudah tidak segar hingga ditemukannya benda asing berupa bangkai cicak dalam hidangan. Temuan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, pihak pengelola SPPG sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka mengakui adanya kekurangan, khususnya dalam pengelolaan bahan makanan serta proses distribusi.
Kasatgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, membenarkan adanya penghentian sementara operasional tersebut. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
“Benar, untuk sementara operasional dihentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).
Andri menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat, baik SPPG, mitra kerja, maupun yayasan pelaksana, agar lebih optimal dalam menjaga kualitas layanan program pemerintah tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh unsur pelaksana, mulai dari tingkat wilayah hingga satuan pelaksana di lapangan, untuk meningkatkan pengawasan serta tanggung jawab dalam memastikan mutu makanan tetap terjaga.
“Ini menjadi pembelajaran bersama. Kita harus menjaga amanah program strategis nasional ini agar tujuan mencetak generasi sehat dan cerdas bisa benar-benar terwujud,” katanya.
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa penghentian berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 19 Maret 2026.
Operasional SPPG Citamiang baru dapat kembali berjalan setelah dilakukan perbaikan secara menyeluruh serta melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Sukabumi, khususnya terkait pengawasan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa sebagai penerima manfaat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik