Bisnisnews.net || Menjelang Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang memiliki sanksi jika diabaikan. “Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajiban ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu 08/03/2026
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
Poin penting yang ditegaskan tahun ini adalah larangan mencicil pembayaran. “THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Kami berharap perusahaan bisa membayarkannya lebih awal, sebelum H-7, agar pekerja memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya,” tambah Sigit.
Disnakertrans juga akan membuka Posko Pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau tidak mendapatkan haknya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban di tengah momentum keagamaan.***
Editor : M. Nabil
(Aab)