Bisnisnews.net || Penetapan TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan anak tirinya, NS (12), di Kabupaten Sukabumi, memunculkan pernyataan resmi dari tim kuasa hukumnya. Pihak pembela memastikan akan mengawal proses hukum sekaligus meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa substansi dugaan tersebut baru dapat dinilai kebenarannya melalui proses persidangan.
“Terkait dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban, itu adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mendampingi klien kami sepenuhnya. Soal terbukti atau tidak, biarlah diuji di pengadilan,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu konstruksi peristiwa. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Ferry menyebut adanya sosok dengan rekam jejak kehidupan rumah tangga yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan riwayat kekerasan terhadap pasangan-pasangannya terdahulu. Hal tersebut, kata dia, seharusnya menjadi petunjuk bagi penyidik untuk memperluas dan memperdalam penyelidikan.
“Indikasi tersebut perlu dikembangkan secara jernih dan terang. Jangan sampai penyidikan berjalan parsial. Semua fakta harus dibuka agar kebenaran benar-benar terungkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim memiliki sejumlah bukti dan petunjuk yang menurut mereka menunjukkan bahwa TR selama ini justru berada dalam posisi sebagai korban kekerasan yang dilakukan pihak lain secara berulang. Mereka juga menduga kematian NS bukan disebabkan oleh satu peristiwa tunggal, melainkan akibat kekerasan yang berlangsung terus-menerus.
“Kami memiliki bukti dan petunjuk yang akan kami ajukan di persidangan. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai perempuan dan warga negara,” kata Ferry.
Ia pun mengajak publik untuk menahan diri dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh fakta diuji di pengadilan. “Pada akhirnya, pembuktianlah yang akan menentukan. Kita tunggu proses hukum berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi atas dugaan penganiayaan terhadap NS (12) yang berujung pada kematian korban. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan forensik guna menguatkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut.***(RAF)
Editor : M. Nabil