Bisnisnews.net || Enam orang santriwati di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantrennya. Kasus ini makin menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan dai kondang nasional.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Umat mengungkapkan bahwa aksi pelaku menyasar santriwati yang rata-rata berusia 14-15 tahun. Menurutnya, pelaku menggunakan pengaruh spiritual untuk memperdaya korban.
Aksi bejat yang dilakukan dengan modus pengobatan dan pemberian “ijazah ilmu” ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga terungkap pada awal tahun 2026.
“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu,” ungkap Rangga saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi Kota saat membuat pengaduan, Rabu (25/2/2026).
Aksi pelecehan dilaporkan terjadi di lingkungan pesantren hingga hotel di kawasan Kadudampit. Meski sudah dicurigai sejak 2023, kasus ini sempat tertahan karena adanya intimidasi verbal terhadap para korban.
“Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” ungkapnya.
Insiden pilu ini terbongkar setelah EY (55), salah satu orang tua korban, menemukan isi percakapan di ponsel anaknya yang berisi pengakuan mengejutkan tentang perbuatan sang guru.
“Pas dicek HP-nya luar biasa isinya. Dia memberi tahu teman-teman santriwatinya bahwa ‘saya diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya’,” tutur EY.
Berdasarkan penelusuran orang tua, terdapat enam orang santriwati yang mengalami nasib serupa. Para korban mengaku tidak berdaya melawan karena doktrin ketaatan kepada sosok yang mereka panggil “Abi” tersebut.
Pihak keluarga mengaku sempat didatangi utusan pesantren yang menawarkan sejumlah uang agar kasus ini ditutup rapat dengan dalih menjaga marwah ulama. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban yang menuntut keadilan hukum.
“Dia menawarkan uang ‘ibu mau berapa’. Itu marah orang tua! Sakitnya anak kami seumur hidup,” tegas EY.
Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan DP3A Kabupaten Sukabumi. Pihak LBH Pro Umat dan keluarga kini mengarahkan laporan resmi ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk memproses terduga pelaku yang merupakan tokoh publik tersebut.***(RAF)
Editor : M. Nabil