Bisnisnews.net || Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Langkah ini diambil guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang baru saja menunjukkan tren positif.
Purbaya menilai, meski saran dari IMF memiliki tujuan fiskal yang baik, kebijakan tersebut tidak relevan dengan kondisi domestik saat ini. Menurutnya, menaikkan beban pajak di tengah masa transisi kebangkitan ekonomi justru berisiko melumpuhkan konsumsi masyarakat.
“Usulnya IMF bagus, tapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita tidak mau tiba-tiba naikkan pajak, lalu daya beli hancur dan ekonominya runtuh lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, IMF menyarankan kenaikan PPh guna menggenjot penerimaan negara dan menekan ketergantungan pemerintah terhadap penarikan utang baru. Namun, Purbaya mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11% pada tahun 2025 merupakan hasil dari ekspansi fiskal yang sengaja dilakukan pemerintah untuk menstimulus pasar.
Jika daya beli masyarakat rontok akibat pajak, Purbaya khawatir pemerintah justru akan terpaksa menarik utang yang jauh lebih besar untuk menyelamatkan ekonomi yang jatuh. Bahkan, ia memberi sinyal bahwa menjaga pertumbuhan lebih penting daripada sekadar mengejar angka defisit.
“Terpaksa defisit APBN 3% juga diterabas (jika ekonomi jatuh). Saya sudah pakai biaya semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi,” tegasnya.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), posisi utang pemerintah pada akhir 2025 tercatat mencapai Rp 9.637,9 triliun. Dengan angka tersebut, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 40,46% dari total PDB yang bernilai Rp 23.821,1 triliun. Angka ini merupakan rasio utang tertinggi dalam empat tahun terakhir, yang menjadi dasar bagi IMF untuk mengusulkan pengetatan fiskal melalui jalur perpajakan.***
Editor : M. Nabil
(Sule)