Korupsi BLT Kades Karangtengah Sukabumi: Uang Dipakai Nyaleg Hingga Beli Mobil

Date:

Bisnisnews.net || Perkara dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial GI (52), resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi pada Kamis (29/1/2026).

Tersangka tiba di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 09.24 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus berwarna oranye dan didampingi kuasa hukum, GI langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penyidik.

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 30 menit, tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung, sekitar pukul 10.24 WIB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Pada hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” kata Agus.

Menurut Agus, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Dana bantuan tersebut seharusnya diterima oleh sekitar 170 warga penerima manfaat.

“Namun, BLT tersebut tidak disalurkan kepada warga. Tersangka justru membuat laporan fiktif seolah-olah dana bantuan telah dibagikan,” jelasnya.

Dana BLT yang tidak sampai ke tangan warga itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Di antaranya untuk membiayai pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membeli satu unit kendaraan.

“Sebagian dana dipakai untuk biaya pencalonan sebagai caleg dan kebutuhan pribadi lainnya, termasuk pembelian mobil yang kini sudah dijual,” ungkap Agus.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah dokumen keuangan desa serta uang tunai senilai Rp108 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Agus menegaskan bahwa dalam perkara ini tersangka bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, mulai dari warga penerima BLT hingga aparatur pemerintahan desa.

“Tidak ada tersangka lain. Yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut secara pribadi. Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.**”(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mentan: 85-90% Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS Sesuai Ketentuan

Bisnisnews.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan...

Jalan Tol Getaci Jadi Harapan Pemangkas Waktu Tempuh ke Pangandaran

Bisnisnews.net – Berwisata ke Pangandaran, Jawa Barat, memang sangat...

Alur SPMB Jenjang SMP Daring 2026 Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi merilis alur resmi...

Jemaah Haji Kloter 13 JKS Tiba di Sukabumi, Kepulangan Diwarnai Duka Wafatnya Haji Atjeng di Tanah Suci

Bisnisnews.net - Kebahagiaan keluarga yang menyambut kepulangan jemaah haji...