Bisnisnews.net || Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera memberikan kejelasan atas laporan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja pada periode 2012–2013.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat lantaran pembiayaan tersebut dikaitkan dengan nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang pada saat pemberian kredit diketahui menjabat sebagai pimpinan PT Alpindo Mitra Baja.
Koordinator aksi AMPH RI, Moch Akmal Fajriansyah, menyampaikan bahwa laporan terkait perkara tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2025. Laporan itu kemudian diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebelum akhirnya diteruskan ke Kejari Kota Sukabumi pada 30 Oktober 2025.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Sudah sejauh mana penanganan laporan kami, dan langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari,” ujar Akmal.
Akmal menjelaskan, laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pembiayaan, khususnya terkait nilai appraisal aset. Berdasarkan data yang dikantongi AMPH RI, nilai aset PT Alpindo Mitra Baja disebut hanya berada di kisaran Rp43 miliar, namun pembiayaan yang dicairkan mencapai Rp176,7 miliar.
Situasi menjadi semakin kompleks setelah PT Alpindo Mitra Baja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2017. Akmal mengungkapkan, pada akhir tahun yang sama pihak bank mengklaim telah melakukan Pengambilalihan Agunan (AYDA) senilai Rp96,2 miliar, padahal aset tersebut telah masuk dalam boedel pailit dan berada di bawah kewenangan kurator.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pengambilalihan aset tersebut. Ada putusan pengadilan yang menyatakan aset masuk dalam bundel pailit, tapi di sisi lain justru diklaim sebagai AYDA. Ini yang kami anggap janggal,” tegasnya.
Atas dasar itu, AMPH RI mendesak Kejari Kota Sukabumi agar segera melakukan penyelidikan secara aktif dan profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa penundaan. Mereka juga meminta transparansi terkait status penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Kehadiran kami di sini adalah pengingat bahwa penegakan hukum merupakan amanah konstitusi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” kata Akmal.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 30 Oktober 2025. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Proses ini bertujuan untuk memastikan konstruksi hukumnya, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi, perbankan, atau bentuk pelanggaran lainnya, termasuk memastikan lokasi kejadian perkara,” jelas Haris.
Ia menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hak-hak pihak manapun. Beberapa pihak disebut telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses awal.
“Terkait siapa saja yang telah diperiksa, termasuk apakah Wali Kota Sukabumi sudah dimintai klarifikasi, itu belum bisa kami sampaikan. Namun prinsipnya, semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil