Wartain.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat dan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Salah satu lokasi yang dikunjungi yakni PT Mutia 2/Super Unggas Jaya yang berlokasi di Kampung Babakan RT 02/01, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Rabu (28/1/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Jauhar Cahyadi, selaku Humas PT Mutia 2/Super Unggas Jaya. Ia menilai kehadiran Komisi I DPRD sebagai langkah positif bagi dunia usaha, khususnya dalam membangun komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Bagi kami, kunjungan Komisi I ini sangat bagus, baik secara pribadi maupun untuk perusahaan. Memang sudah seharusnya ada monitoring, baik terkait aktivitas usaha maupun kontribusi perusahaan terhadap daerah, khususnya Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pelaku usaha kerap mengalami kebingungan dalam menyampaikan berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan perizinan.
Dengan adanya kunjungan dan dialog langsung seperti ini, perusahaan merasa terbantu untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi.
“Terkadang bukan karena kesengajaan, tapi karena kebingungan sistem dan alur perizinan. Dengan adanya komunikasi langsung seperti ini, semuanya jadi lebih jelas,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara umum perizinan perusahaan telah sesuai ketentuan. Namun, terdapat kendala pada salah satu unit usaha sehingga proses perizinannya masih belum sepenuhnya rampung.
“Untuk SIPA, kami memiliki beberapa unit. Sebagian sudah normal dan legal. Namun ada satu unit yang masih berproses karena status take over. Proses legalitasnya juga melibatkan Jakarta, sementara kami di daerah hanya sebagai operator,” jelasnya.
Ia mengapresiasi respons Komisi I DPRD yang mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga terhadap kinerja Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) agar pelayanan dan sistem berjalan lebih baik.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD juga menekankan pentingnya optimalisasi sektor IPAT sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Salah satu poin yang dibahas adalah mendorong legalisasi sumur-sumur air tanah yang belum berizin agar dapat masuk dalam sistem pajak daerah.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan itu. Prinsipnya, izinkan dulu, setelah itu kewajiban pajaknya bisa kami penuhi. Tidak ada niat pelanggaran, hanya ada kendala sistem dan komunikasi,” tegas Jauhar.
Terkait pajak air tanah, Jauhar mengakui adanya tunggakan akibat perizinan yang belum lengkap, sehingga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) belum bisa diterbitkan.
Namun pihak perusahaan menyatakan siap menyelesaikan kewajiban tersebut setelah perizinan dinyatakan lengkap.
“Kalau memang dihitung ada tunggakan, silakan dihitung. Kami siap menyelesaikan. Justru kunjungan ini membantu kami untuk menyelesaikan semua persoalan secara terbuka dan jelas,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(IFU)