Tipidkor Polres Sukabumi Tetapkan Kades Karangtengah sebagai Tersangka Korupsi BLT Desa

Date:

Bisnisnews.net || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial G.I. (52), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BLT Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga tidak menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari hasil audit dan pendalaman administrasi keuangan desa. Dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan Dana BLT Desa yang dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Desa. Dana yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, sebagian dana tersebut tidak disalurkan kepada penerima manfaat. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa menyusun laporan pertanggungjawaban palsu, termasuk pemalsuan tanda tangan warga penerima bantuan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.

Kapolres menegaskan, tindakan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius karena menyangkut dana bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

“Tersangka secara sadar memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana bantuan. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Samian menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa dan bantuan sosial,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Program 12 PAS Kembali Bergulir, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan dan Dukung Pelaku UMKM

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi kembali melaksanakan program Ayeuna...

PWI Soroti Penahanan Jurnalis RI di Misi Global Sumud Flotilla, Minta Perlindungan Diperkuat

Bisnisnews.net – Penahanan rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla...

DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Desa dan Kecamatan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik, Berikut Update Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan...