Program Wakaf Uang Pemkot Sukabumi Digugat Warga, Perkara Masuk PN

Date:

Bisnisnews.net || Sengketa terkait Program Wakaf Uang yang diluncurkan Pemerintah Kota Sukabumi kini resmi berproses di pengadilan. Enam warga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap Wali Kota Sukabumi bersama pihak yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Perkara ini tercatat dalam register Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Skb dan dikategorikan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan didaftarkan pada 7 Januari 2026.

Adapun enam warga yang bertindak sebagai penggugat masing-masing Agus Subagja, Edi Junaedi, Salman Faisal, Wing Wing Suhendar, Selvyane, serta Abdul Azis Subendi Jumadi.

Dalam petitumnya, para penggugat menetapkan Wali Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi serta Yayasan Pembina Pendidikan Dua Bangsa sebagai tergugat utama.

Selain itu, sejumlah institusi negara dan lembaga lainnya turut ditarik sebagai pihak turut tergugat, di antaranya DPRD Kota Sukabumi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Barat, serta seorang notaris bernama Merry.

Sidang perdana atas gugatan tersebut digelar pada Selasa (27/1/2026), pukul 10.00 WIB, dengan agenda awal pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Koordinator Tim Kuasa Hukum penggugat dari Hijau Hitam Law Firm, Rozak Daud, menyampaikan bahwa sidang pertama belum memasuki pokok perkara dan masih berada pada tahapan prosedural.

“Agenda awal masih penunjukan hakim mediator sebagai bagian dari tahapan wajib dalam perkara perdata. Jadi belum membahas materi gugatan,” kata Rozak.

Ia menjelaskan, majelis hakim yang menangani perkara perdata umumnya terdiri dari tiga orang hakim. Apabila proses mediasi yang diwajibkan pengadilan tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan pemeriksaan perkara.

Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan telah menyiapkan langkah hukum. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengungkapkan bahwa Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi tengah mempelajari isi gugatan secara menyeluruh.

“Kami sedang mencermati materi gugatan dan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang turut digugat,” ujar Andang.

Ia menambahkan, Pemkot Sukabumi juga telah menggelar rapat bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta pihak lain guna mempersiapkan respons terhadap gugatan tersebut.

Program Wakaf Uang yang digulirkan Pemkot Sukabumi pada masa kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki sebelumnya sempat menuai kontroversi. Program yang melibatkan pihak ketiga, Yayasan FKDB, dinilai menimbulkan persoalan relasi kewenangan serta dugaan konflik kepentingan.

Isu tersebut kemudian dibahas dalam Panitia Kerja DPRD Kota Sukabumi. DPRD merekomendasikan penghentian sementara program wakaf serta meminta agar pelaksanaannya ke depan mengikuti mekanisme resmi sesuai regulasi, termasuk dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas pengelolaan dan pengawasan wakaf.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara Maret–Juni 2026

Bisnisnews.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merilis daftar dan...

Usulan Nama Tatar Sunda Menguat, DPRD Jabar Siap Bawa ke Tahap Legislasi

Bisnisnews.net - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi...

Inflasi Jawa Barat Naik 3,08 Persen pada Juni 2026, Harga Pangan dan BBM Jadi Pemicu

Bisnisnews.net - Laju inflasi di Provinsi Jawa Barat pada...