Bisnisnews.net || Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan knalpot tidak sesuai standar pabrikan serta minuman keras (miras) hasil razia dan operasi kepolisian. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, Rabu (31/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 1.490 unit knalpot brong dan 2.216 botol miras dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Sukabumi Kota selama periode operasi penertiban.
AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa keberhasilan pengumpulan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi seluruh satuan dan polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, bukan kerja satu fungsi semata.
“Ini hasil kerja bersama seluruh jajaran. Tidak ada ego sektoral di sini. Saya juga menegaskan agar kegiatan penertiban seperti ini terus berlanjut,” ujar Rita di hadapan awak media.
Menurutnya, persoalan knalpot brong bukan hanya berdampak pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan gangguan ketertiban umum akibat kebisingan yang dirasakan masyarakat.
“Penggunaan knalpot tidak standar sering menimbulkan keluhan warga. Begitu pula peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Rita menambahkan, tindakan penyitaan dan pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, kebisingan knalpot brong dan dampak konsumsi miras dikhawatirkan dapat memicu gesekan hingga pertikaian.
“Ketika masyarakat merasa resah, potensi konflik bisa muncul. Karena itu, langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan,” katanya.
Melalui momentum tersebut, Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, serta menjauhi minuman keras.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menjaga perilaku yang tertib akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil