Diduga Terlibat Perselingkuhan, Oknum ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Date:

Bisnisnews.net || Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial UI (55), warga Kota Sukabumi, yang mengaku memergoki istrinya berada bersama terlapor di sebuah hotel di wilayah Kota Sukabumi.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 90, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole. Saat itu, IY diduga berada dalam satu kamar bersama DE, yang diketahui merupakan istri sah pelapor.

Merasa dirugikan secara hukum dan moral sebagai suami, UI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Laporan resmi tersebut diterima pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.54 WIB, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum pelapor dari Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Kami telah melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang ASN. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus,” ujar Doni, Rabu (17/12/2025).

Menurut Doni, perkara ini tidak hanya berimplikasi pada aspek pidana, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik serta aturan disiplin ASN.

“Kami mendorong agar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut melakukan pemeriksaan internal. ASN semestinya menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen dan keterangan pendukung telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Semua bukti sudah kami serahkan. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara masih berada pada tahap awal penanganan.

“Laporan memang telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan awal,” katanya singkat.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasim Go Buka Akses Kerja Internasional, Pemkot Sukabumi Fokus Tekan Pengangguran

Bisnisnews.net – Peluang kerja di luar negeri menjadi salah...

GPM dan Gerakan Tanam Cabai-Bawang Jadi Upaya Pemkot Sukabumi Jaga Daya Beli Warga

Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi mengoptimalkan upaya menjaga daya...

Mobilitas Masyarakat Meningkat, Keberangkatan Penumpang Stasiun Sukabumi Tumbuh 7 Persen

Bisnisnews.net – Stasiun Sukabumi mencatat pertumbuhan jumlah penumpang kereta...

BKPSDM Sukabumi Kantongi Persetujuan BKN, Manajemen Talenta ASN Siap Diterapkan

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperoleh persetujuan penerapan Manajemen...