Bisnisnews.net || Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengusut dugaan penyimpangan retribusi objek wisata akhirnya mengerucut pada penetapan dua tersangka. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak pertengahan tahun, penyidik menyimpulkan adanya praktik penggelapan penerimaan daerah di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Modus tersebut diduga berlangsung selama dua tahun anggaran, 2023 hingga 2024, dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp466,5 juta. Dua pejabat Disporapar yang kini berstatus tersangka adalah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Keduanya diduga menyisihkan sebagian pendapatan sebelum disetorkan ke kas pemerintah.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono, menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. “Penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor dilakukan karena unsur perbuatannya terpenuhi. Ancaman pidananya pun tidak ringan, baik dari sisi penjara maupun denda,” jelasnya, Senin (8/12/2025).
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan demi menjaga integritas penyidikan. Tejo dititipkan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan itu dipandang penting untuk mencegah upaya menghilangkan jejak maupun barang bukti.
Hadirian menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Tim masih menelusuri pola aliran dana serta pihak-pihak yang berpotensi ikut terlibat. “Kami terus memperdalam pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Prinsip kami jelas: perkara ini harus diungkap seterang-terangnya,” tegasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil