Bisnisnews.net || Bencana banjir yang menghantam kawasan Selabintana pada Jumat (5/12/2025) kembali memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan ekologis di wilayah hulu Kabupaten Sukabumi. Jalan raya yang biasanya ramai wisatawan dan warga mendadak berubah menjadi aliran deras bak sungai dadakan, menyapu motor dan peralatan dagang hanya dalam hitungan menit. Peristiwa ini dinilai bukan kejadian tunggal, melainkan konsekuensi dari tekanan panjang terhadap kawasan hutan lindung di kaki Gunung Gede Pangrango.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, mengungkapkan bahwa tutupan hutan lindung Sukabumi kini tinggal sekitar 12,72 persen, sebuah angka yang menurutnya menunjukkan kondisi kritis. Sebagian besar lahan yang tersisa berada di bawah pengelolaan lembaga negara seperti PTPN dan TNGGP.
“Ketika hutan lindung tidak lagi berfungsi sebagai penahan air, limpasan dari hulu tak tertahan. Selabintana yang berada di dataran tinggi saja bisa banjir, apalagi Kota Sukabumi yang posisinya jauh lebih rendah,” ujarnya.
Rozak menilai penyebab utama kerusakan hulu bukan semata aktivitas petani kecil, melainkan perubahan lahan eks HGU PTPN yang bergerak masif dalam beberapa tahun terakhir. Lahan yang sebelumnya berupa kebun teh perlahan berubah menjadi area pertanian intensif dan kawasan wisata.
Menurutnya, terdapat dua kelompok yang menggarap lahan tersebut yakni petani gurem, yang mengelola lahan secara turun-temurun tidak lebih dari 5.000 meter persegi. Pola tanam mereka cenderung tumpang sari dengan tanaman tahunan. Serta penggarap musiman sekaligus pelaku usaha wisata, yang dalam lima tahun terakhir banyak mengalihfungsikan kebun teh menjadi kebun sayur dan bangunan komersial.
“Petani bukan pelaku awal. Mereka masuk karena ada izin sewa dari PTPN. Artinya, sumber masalah ada pada cara pengelolaan aset negara itu sendiri,” tegasnya.
SPI juga menyoroti praktik penyewaan lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir. Rozak mempertanyakan arah aliran dana sewa dan mekanisme hukumnya. “Jika HGU sudah habis, bagaimana bisa lahan disewakan? Apakah pemasukan masuk ke BUMN atau berhenti di lapangan? Ini persoalan serius yang harus diaudit,” katanya.
Keberadaan sekitar 10 kafe dan objek wisata baru di kawasan tersebut disebutnya sebagai bukti semakin masifnya alih fungsi yang dilegalkan secara tidak proporsional.
Kerusakan vegetasi di hulu membuat daerah tersebut kehilangan kemampuan menyimpan air. Alih-alih diserap, air hujan langsung meluncur ke permukiman dengan debit besar. SPI menyebut banjir Selabintana sebagai gejala awal dari potensi bencana yang lebih besar.
“Jika ekosistem hulu tak dipulihkan, banjir besar di Kota Sukabumi bukan lagi kemungkinan, tapi kepastian yang tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Karena itu, SPI mendorong beberapa langkah konkret yakni; moratorium penyewaan lahan eks HGU PTPN, audit menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan lindung, pemulihan fungsi ekologis hutan sebagai tampungan air, dan perlindungan terhadap petani kecil agar tidak menjadi korban kebijakan lahan yang keliru.
Di lapangan, warga merasakan betapa cepat dan kuatnya arus air saat banjir bandang terjadi. Ratono (58), warga Kampung Cisarua Girang, mengisahkan bagaimana banjir menghantam jalanan hingga mengangkut belasan motor.
“Ketinggian air sekitar setengah meter, tapi deras sekali. Karena jalannya menurun, motor-motor langsung terbawa,” tuturnya. Beberapa kios di sekitar lokasi juga terendam meski gorong-gorong baru diperbaiki.
Ia menegaskan bahwa kejadian serupa bukan hal baru, tetapi banjir kali ini jauh lebih besar. Menurutnya, penyempitan drainase, rapatnya bangunan, serta tumbuhnya kafe dan wisata di kawasan bawah Gunung Gede memperburuk situasi.
“Banjir sekarang dua kali lipat dari biasanya. Lahan di sekitar Pondok Halimun banyak berubah jadi bangunan. Itu pasti memengaruhi aliran air,” ucapnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil