Isi Kekosongan Jabatan Kepala Desa, 14 Desa di Kabupaten Sukabumi Siap Gelar Pilkades PAW 

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan memfasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan di 14 Desa dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Mekanisme Pilkades PAW melalui Musdes tersebut dipilih sebagai jalan demokratis untuk menentukan pengganti kepala desa di desa yang mengalami kekosongan jabatan, sehingga keberlangsungan roda pemerintahan desa dapat tetap berjalan dengan baik.

Dihubungi lewat sambungan telepon, R. Sonny Sondani, SE, MM, KTK Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kab. Sukabumi menyampaikan, sebanyak 14 desa di Kabupaten Sukabumi harus menggelar Pilkades PAW karena saat ini desa-desa tersebut tidak memiliki kepala desa definitive, dan untuk menjalankan roda pemerintahan sementara di jabat oleh penjabat (Pj) kepala desa.

“Tahapan Pilkades PAW di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan tidak serentak, disesuaikan dengan kesiapan desa itu sendiri. Dari 14 desa yang harus PAW terdapat beberapa desa yang sudah melakukan tahapan, berupa pembentukan panita pilkades PAW, artinya sudah siap melaksanakan Pilkades PAW tahun ini. Sementara beberapa desa yang lain segera menyusul,” ungkap Soni yang dilansir Wartain.com, Sabtu 08/11/2025.

“Kepada beberapa desa yang sudah membentuk panitia Pilkades PAW, selanjutnya DPMD akan memberikan pemahaman mendalam kepada panitia Pilkades dan pengawas tentang tugas, tanggung jawab, serta prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan Pilkades PAW. Dimana dalam penyelenggaraannya diharapkan mampu menghadirkan proses demokratis yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tambah Soni.

Soni juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah kecamatan dan lembaga desa agar pelaksanaan Pilkades PAW melalui Musyawarah Desa (Musdes) berjalan kondusif, menghindari potensi konflik, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat.

“Pihak DPMD dalam memberikan pendampingan ini, merupakan salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas Pilkades antar waktu di Kabupaten Sukabumi. Adapun mekanisme PAW digelar dalam Musdes, jadi pesertanya tidak semua masyarakat menyalurkan aspirasinya tapi dikemas dalam perwakilan. Ada pun keterwakilan tersebut berasal dari unsur masyarakat seperti, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pendidikan, dan lainnya,” jelas Soni.

Soni menegaskan, Pilkades PAW ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelumnya karena ada yang meninggal dunia, terlibat kasus hukum, karena sakit, hingga mengundurkan diri. Untuk mengisi kekosongan tersebut, imbuhnya, maka perlu dilakukan Pemilihan Kepala Desa PAW yang dilaksanakan oleh masyarakat desa.

“Pilkades PAW secara Musdes yang rencananya jika memungkinkan akan digelar pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026 ini, diharapkan jadi momentum penguatan demokrasi desa, sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan di tingkat desa,” harap Soni.

Berdasarkan data yang ada di DPMD, berikut 14 Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Kabupaten Sukabumi :

1. Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung

2. Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder

3. Desa Cimahpar Kecamatan Kalibunder

4. Desa Mekarmukti Kecamatan Waluran

5. Desa Mangunjaya Kecamatan Waluran

6. Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan

7. Desa Pawenang Kecamatan Nagrak

8. Desa Munjul Kecamatan Ciambar

9. Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh

10. Desa Tanjungsari Kecamatan Curugkembar

11. Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja

12. Desa Langkapjaya Kecamatan Lengkong

13. Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu

14. Desa Sumberjaya Kecamatan Tegalbuleud

Sementara regulasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pilkades PAW adalah dengan terbitnya Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Propinsi Jawa Barat Nomor 3512/PMD.01/BINDES Tanggal 19 September 2025 Tentang Tanggapan Atas Permohonan Arahan Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Sukabumi.

Untuk itu Pilkades PAW di Kabupaten Sukabumi dapat dilaksanakan dengan mempedomani regulasi yang lama, yaitu ;

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

3. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

4. Perda Kab. Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 Jo Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa

5. Perda Kab. Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa

6. Peraturan Bupati Sukabumi nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.

Sementara untuk anggaran pelaksanaan Pilkades PAW yang digelar melalui Musdes oleh BPD masing-masing desa, seluruh nya dibebankan kepada APBDesa yang melaksanakannya.

“Pembiayaan Pilkades PAW seluruhnya bersumber dari APBDesa, yang tentunya sudah dianggarkan oleh masing-masing desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW,” pungkas Soni.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BGN: Angka 19 Ribu Sapi per Hari Hanya Pengandaian, Menu MBG Tak Seragam Nasional

Bisnisnews.net || Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,...

Stok Aman, Bapanas Tegaskan Kenaikan Harga MinyaKita Dipicu Distribusi 

Bisnisnews.net || Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan...

Momen Peringatan HKB, Kepala BPBD: Kesiapsiagaan adalah Kunci Utama dalam Menyelamatkan Jiwa  

Bisnisnews.net || Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana...

Dukung Visi-Misi Bupati, SMSI Tegaskan Tetap Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Bisnisnews.net || Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi...