Bisnisnews.net || Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (24/10/2025) dan menegaskan bahwa Heni secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Selain hukuman penjara, Heni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500.556.675. “Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Laporan Fiktif dan Anggaran Tidak Sesuai Realisasi
Hasil penyelidikan kejaksaan mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Cikujang. Sejumlah kegiatan dilaporkan telah selesai, namun hasil verifikasi di lapangan menunjukkan proyek-proyek tersebut tidak pernah terealisasi.
“Modus yang digunakan antara lain laporan kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak ada fisiknya, serta penggunaan dana tanpa prosedur administrasi yang sah,” kata Agus.
Dari hasil audit, hanya sebagian kecil dana yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain Rp30 juta dalam bentuk tunai serta dua kegiatan desa yang benar-benar dilaksanakan, yaitu pelatihan peningkatan kapasitas BPD senilai Rp10 juta dan pembelian pakaian Linmas Rp5 juta.
Dengan demikian, Heni masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675.
Citra Pemimpin Desa Runtuh
Heni yang menjabat sejak 2019 dikenal vokal dalam isu transparansi dan pemberdayaan masyarakat. Namun, citra tersebut runtuh setelah aparat penegak hukum menemukan banyak ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas perbuatannya. “Kami sempat percaya karena janji-janji pembangunan, tapi ternyata uang desa malah disalahgunakan,” kata salah seorang warga Cikujang yang enggan disebutkan namanya.
Pesan Tegas untuk Aparatur Desa
Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan perangkat lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik.
“Dana desa adalah amanah. Sekali diselewengkan, hukum pasti menunggu. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan korupsi,” tegas Agus.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Heni Mulyani resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Bandung untuk menjalani masa hukumannya. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Sukabumi, sekaligus menjadi pelajaran agar transparansi dan pengawasan anggaran diperketat di tingkat desa.***(RAF)
Editor : M. Nabil