Bisnisnews.net || Penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (22/10/2025) ternyata belum berdampak signifikan di lapangan. Di sejumlah kios di Kabupaten Sukabumi, aktivitas pembelian pupuk masih tergolong sepi meski harga sudah turun cukup besar.
Ernawati (40), pemilik kios pupuk bersubsidi di wilayah Cibatu, mengatakan penurunan harga ini sebenarnya menjadi kabar baik bagi para petani.
“Sekarang harga urea jadi Rp90 ribu per sak dan NPK Rp92 ribu per sak. Turunnya lumayan, jadi petani senang,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Namun di sisi lain, Ernawati mengungkapkan bahwa belum banyak petani yang datang untuk menebus pupuk.
“Baru satu orang yang beli kemarin. Katanya sebagian masih menunggu uang hasil panen,” tuturnya.
Ia menjelaskan, stok pupuk di kiosnya dalam kondisi aman. Setiap bulan, ia mendapat jatah pasokan sekitar 20 ton pupuk urea yang diperuntukkan bagi empat desa, yaitu Cibatu, Babakan, Padaasih, dan Sukaresmi.
“Kebanyakan yang beli petani padi sawah. Sekarang sistemnya individu, jadi mereka menyesuaikan kemampuan masing-masing,” tambahnya.
Selain harga, Ernawati juga menyoroti perubahan sistem penebusan pupuk yang kini berbasis digital dan data petani.
“Sekarang wajib pakai KTP untuk discan, tanda tangan, dan difoto. Tapi tetap harus terdaftar di RDKK, kalau tidak, enggak bisa dilayani,” jelasnya.
Menurutnya, aturan harga baru ini masih dalam tahap penyesuaian di tingkat kios dan distributor.
“Baru hari ini dijalankan. Kemarin masih menunggu informasi resmi soal mekanisme pengembalian harga tebus distributor yang ikut disesuaikan,” katanya.
Ernawati mengaku sudah mulai menyebarkan informasi kepada para petani terkait perubahan harga dan aturan baru tersebut. “Kami sudah kasih tahu secara lisan supaya petani tahu kalau harga pupuk sekarang sudah turun,” ujarnya.
Sementara itu, ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Sukabumi dipastikan mencukupi. Berdasarkan data yang diterima detikJabar, stok di tingkat distributor mencapai 67,5 ton urea, 73 ton NPK, dan 2,5 ton pupuk organik. Sedangkan di tingkat kios, tersedia 787 ton urea, 730 ton NPK, dan 33,5 ton pupuk organik.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyatakan bahwa pasokan pupuk di seluruh daerah aman.
“Kami memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan normal. Distribusi pupuk dijaga agar kebijakan penurunan harga ini benar-benar bisa dirasakan petani,” ujarnya.
Penyesuaian harga pupuk tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengatur perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, yakni:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)
NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg)
NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg)
ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg)
Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg)
Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli petani dan memperkuat produktivitas sektor pertanian di musim tanam mendatang.***(RAF)
Editor : M. Nabil