Bisnisnews.net || Sekitar 250 desa di Kabupaten Sukabumi kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Ratusan desa tersebut diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total nilai mencapai sekitar Rp25 miliar.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meminta pendampingan dan tindakan dari Kejaksaan untuk menertibkan kewajiban pajak desa. Pemerintah daerah menilai, tunggakan tersebut berpotensi menghambat arus pendapatan daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan segera menindaklanjutinya.
“Betul, kami sudah menerima laporan terkait 250 desa yang diduga menunggak PBB. Saat ini sedang kami telaah untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).
Menurut Agus, langkah awal Kejaksaan adalah melakukan verifikasi data serta penelusuran penyebab tunggakan. Jika nanti ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Hasil analisis awal mengindikasikan sebagian dana PBB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru digunakan untuk kepentingan lain oleh aparatur desa,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan sementara, sebagian besar desa tersebut baru menyetorkan kurang dari 50 persen dari target PBB yang ditetapkan. Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab desa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kejaksaan memperkirakan, rata-rata setiap desa menunggak sekitar Rp100 juta. Jika dikalikan dengan jumlah desa yang terlibat, total potensi tunggakan mencapai Rp25 miliar.
“Kalau dihitung kasar, satu desa menunggak sekitar Rp100 juta. Jadi totalnya bisa mencapai Rp25 miliar, bahkan bisa lebih,” jelas Agus.
Agus menegaskan, dana sebesar itu semestinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut.
“Kami imbau agar desa segera melunasi kewajibannya. Dana itu untuk pembangunan daerah, manfaatnya juga kembali kepada masyarakat. Jika nanti ditemukan penyelewengan, kami tidak akan ragu menindak dengan pasal tindak pidana korupsi,” tegasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil