Bisnisnews.net || Ribuan butir obat-obatan terlarang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, pada Senin (13/10/2025).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak 14 Mei hingga 9 Oktober 2025,” terang Ade.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain tramadol sebanyak 20.477 butir, Hexymer 10.931 butir, Trihexyphenidyl HCI 2.160 butir, Alprazolam 70 butir, Ataraxalprazolam 63 butir, Riklona 50 butir, Merlopam Lorezepam 25 butir, serta Opizolam Alprazolam 20 butir.
Selain obat-obatan terlarang, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara lain seperti enam senjata tajam, satu unit telepon genggam, dan sembilan barang tanpa nilai ekonomi, termasuk perkara yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ade menambahkan, tren perkara yang paling banyak ditangani Kejari Kota Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir masih didominasi oleh kasus narkotika.
“Peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sukabumi masih cukup tinggi. Ini jadi perhatian serius kami bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan dan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika. Kejari, kata dia, tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui kegiatan edukatif.
“Kami rutin melakukan sosialisasi lewat program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba,” jelasnya.
Menurutnya, upaya memerangi narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak, baik aparat, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
“Peredaran narkoba harus diputus dari akarnya. Peran masyarakat sangat penting untuk mendukung langkah penegakan hukum dan pencegahan,” pungkas Ade.***(RAF)
Editor : M. Nabil