Curug Sudin Viral, BBTNGGP Tegaskan Masuk Kawasan Konservasi

Date:

Bisnisnews.net Belakangan ini, Curug Sudin atau yang juga dikenal sebagai Curug Rasta di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ramai dikunjungi wisatawan. Video dan foto keindahan air terjun tersebut banyak beredar di media sosial, memicu rasa penasaran para pecinta alam. Namun di balik pesonanya, kawasan itu ternyata masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Peringatan berupa papan merah bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional” terpasang di sejumlah titik jalur menuju lokasi. Pihak Balai Besar TNGGP pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasuki area tersebut tanpa izin resmi.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, menjelaskan bahwa Curug Sudin termasuk dalam kawasan Resor Goalpara yang memiliki fungsi konservasi.

“Kawasan itu masih termasuk dalam area Taman Nasional. Jadi sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, masyarakat dilarang memasuki kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Agus, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, larangan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat menikmati keindahan alam, tetapi demi menjaga keseimbangan ekosistem. Hingga kini, kawasan Curug Sudin belum berstatus sebagai Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang dibuka secara resmi.

“Kami ingin memastikan agar fungsi konservasi tetap berjalan. Kalau nanti akan dibuka untuk wisata, tentu harus melalui proses kajian dan perizinan yang lengkap,” tambahnya.

*Alam yang Indah tapi Rentan*

Curug Sudin berada di wilayah Desa Langensari, dengan ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut. Medannya cukup menantang karena harus melewati perkebunan dan hutan yang masih lebat. Justru kondisi alami inilah yang membuatnya menarik perhatian para pelancong.

Namun, aktivitas wisata tanpa izin di kawasan konservasi berpotensi merusak lingkungan. Pembuatan jalur baru, pendirian tenda, hingga sampah wisatawan dapat mengganggu flora dan fauna di sekitarnya.

“Kami sangat mendukung masyarakat menikmati keindahan alam, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai keindahan yang dicari justru hilang karena ulah manusia,” tegas Agus.

BBTNGGP pun mengimbau masyarakat dan komunitas pecinta alam untuk lebih bijak. Wisata alam, kata Agus, hanya akan bernilai jika tetap menjaga kelestarian.

“Menikmati alam tidak harus melanggar batas konservasi. Mari jaga hutan dan air terjun kita agar tetap indah dan lestari,” ujarnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Temui Wamenpora, Pemkot Sukabumi Usulkan Revitalisasi Stadion dan Pembangunan Fasilitas Pemuda

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi melakukan audiensi dengan Wakil...

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Dapur SPPG di Pamuruyan Berlanjut ke Jalur Hukum

Bisnisnews.net || Polemik kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai...

Gogosan Jalur Akibat Hujan Deras, Perjalanan KA Siliwangi Sukabumi–Cipatat Dihentikan Sementara

Bisnisnews.net || Perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi kembali...

UU PPRT Disahkan, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Dapat THR, Cuti, dan BPJS

Bisnisnews.net || Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)...