14 Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Disampaikan pada Hari Tani Nasional Tahun 2025

Date:

Bisnisnews.net || Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Rabu 24/09/2025.

Diketahui, peserta aksi yang menggelar demonstrasi tersebut adalah, DPC GMNI Sukabumi Raya, PC IMM Sukabumi Raya, DPC SPI Sukabumi dan Fraksi Rakyat Sukabumi.

Dalam orasinya, Koordinator DPC SPI Sukabumi Moch. David mengatakan bahwa konflik agraria semakin hari kian memperihatinkan. Setidaknya lebih dari 137 lokasi konflik yang harus menelan korban, intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi hukum.

“Proyek Strategis Nasional pemerintah dengan bringas menggusur petani dan masyarakat adat yang sudah tinggal puluhan tahun didalamnya. Secara khusus di Kabupaten Sukabumi terdapat konflik agraria yang sejatinya harus selesai pada tahun 2021, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan,” ucapnya.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi mengalami sejumlah konflik dan potensi konflik agraria. Temuan organisasi petani dan investigasi lokal menunjukkan adanya lahan eks-HGU yang dikuasai oleh segelintir pihak, sehingga potensi manipulasi dalam proses redistribusi tanah, serta sengketa antara warga dan pihak swasta atas lahan produktif, memicu ketegangan sosial dan menghambat upaya kesejahteraan petani,” tegasnya.

14 Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Disampaikan pada Hari Tani Nasional Tahun 2025 (foto : Saeful Usman)

Berikut 14 Tuntutan Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Agraria  Sukabumi :

1). 24 September seharusnya diperingati sebagai hari Tani Nasional bukan sebagai hari agraria yang selalu digaungkan oleh pihak ATR/BPN. Melalui KEPPRES No.169 tahun 1963 tentang penetapan 24 September menjadi Hari Tani Nasional.

2). Realisasikan Hak-Hak para petani yang seharusnya yang dapat diakses oleh petani.

3). Selesaikan relokasi Masyarakat nyalindung yang berada di Dusun Ciherang yang sampai saat ini belum terealisasikan.

4). Gagalnya Pemerintah Daerah dalam menjalankan reforma agraria melalui Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana mestinya tertuang dalam PERPRES 62 tahun 2023 mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

5). Tangkap praktik korupsi agraria dan pemanfaatan ruang dalam kolaborasi kejahatan antara pengusaha dan pemerintah.

6). Cabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang menjadi produk mutakhir Jokowi dan meletakkan tanah sebagai sumber komoditas yang di perjual belikan demi kepentingan investasi dan bentuk pengkhianatan terhadap UUPA 1960.

7). Tolak represifitas APH dalam Proyek Strategi Nasional Khusunya terhadap Masyarakat adat yang saat ini massif di daerah-daerah dan stop pengerukan sumber-sumber agraria selama ini yang sudah dibuat episentrum korupsi yang memberikan izin kepada pihak oligarki.

8). Segera selesaikan Konflik Reforma Agraria yang berlokasi di Desa Lengkong Kec. Lengkong Kabupaten Sukabumi yang berada di lahan Eks HGU PT. Nagawarna dengan luas lahan 337 Ha yang telah habis HGU nya pada tahun 2011 sehingga hak di kembalikan pada negara dan di peruntukan kembali untuk rakyat atau petani penggarap.

9). Tolak alih fungsi lahan untuk komersial tanpa persetujuan masyarakat atau petani

10). Segera tertibkan lahan – lahan Eks HGU yang sudah terlantar baik dari perusaan swasta atau perusahaan negara yang sampai hari ini memunculkan konflik agraria yang berkepanjangan.

11). Menuntut program yang berskala besar untuk mencapai kedaulatan pangan yang implementasikan dengan mekanisme yang jelas untuk melindungi petani penggarap.

12). Menuntut pemerintah pusat maupun daerah untuk memproteksi petani kecil supaya dalam semua program jaminan sosial harus di masukan ( asuransi panen, harga pembelian yang adil, akses pembiayaan dan pasar) serta prioritaskan alokasi lahan bagi petani kecil dengan mekanisme partisipatif yang melibatkan kelompok tani.

13). Menuntut untuk membentuk tim gabungan dari PEMDA Kab. Sukabumi , BPN Kantah Kabupaten sukabumi dan Dinas Pertanian , perwakilan petani atau lsm untuk menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria di kabupaten sukabumi dalam 60 hari.

14). Menutut redistribusi lahan di kabupaten sukabumi secara transparan, di audit publik dan di awasi lembaga independen agar tidak menjadi konflik dan terjadi praktik percaloan.

David berharap, Hari Tani Nasional 2025 harus menjadi momen sinergi kebijakan supaya tidak hanya menambah hektar tanam atau gudang, tetapi juga memastikan hak atas tanah dan kesejahteraan petani sebagai pusat dari setiap kebijakan pangan.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menempatkan keadilan agraria sebagai prasyarat setiap program pembangunan pertanian. Tanpa kepastian hak atas tanah dan perlindungan sosial, ambisi menjadi lumbung pangan dapat berujung pada konflik berkepanjangan dan ketidakadilan,” pungkasnya.***

Foto : Saeful Usman

Editor : M. Nabil

(Saeful Usman)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU PPRT Disahkan, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Dapat THR, Cuti, dan BPJS

Bisnisnews.net || Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)...

BGN: Angka 19 Ribu Sapi per Hari Hanya Pengandaian, Menu MBG Tak Seragam Nasional

Bisnisnews.net || Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,...

Stok Aman, Bapanas Tegaskan Kenaikan Harga MinyaKita Dipicu Distribusi 

Bisnisnews.net || Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan...

Momen Peringatan HKB, Kepala BPBD: Kesiapsiagaan adalah Kunci Utama dalam Menyelamatkan Jiwa  

Bisnisnews.net || Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana...