Bisnisnews.net || Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi bersama berbagai elemen masyarakat, yang dilaksanakan di Kabumi Garden, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa 23/09/2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah LSM, ormas, serta perwakilan masyarakat dengan tujuan memberikan pencerahan terkait isu-isu pertanahan.
Wendi Isnawan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukabumi, mengatakan audiensi ini menjadi sarana komunikasi sekaligus edukasi bagi masyarakat.
Terutama mengenai program strategis nasional (PSN) di bidang pertanahan, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL ini adalah salah satu program PSN. Di setiap daerah ada program pendaftaran sertifikat gratis bagi masyarakat. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, baik kepastian obyek maupun subyek pertanahan,” jelasnya.
Terkait isu yang berkembang mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Wendi menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kantor pertanahan di daerah hanya melaksanakan pendaftaran sesuai ketentuan.
“HGU itu kewenangan kementerian. Berapa persen lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat, maupun lokasi objektoranya, semua diatur kementerian. Kami di daerah hanya melaksanakan pendaftarannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program pertanahan.
Integritas, kata Wendi harus dijaga bersama, baik oleh aparat BPN, pemerintah desa, maupun para pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Integritas ini harus kita kawal bersama. Baik aparat kami, aparat desa, maupun PPAT, semuanya harus saling mendukung demi tercapainya kepastian hukum pertanahan,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, ia berharap audiensi ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus menjaga stabilitas di Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait lahan HGU maupun eks HGU yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.***
Foto : Intan
Editor : M. Nabil
(IFU)