Bisnisnews.net || Peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga September 2025, Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus narkoba dengan 191 orang tersangka dari berbagai kecamatan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan jumlah kasus tersebut menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Angka ini menunjukkan narkoba masih menjadi masalah besar di Sukabumi. Perlu peran semua pihak, tidak hanya aparat, tapi juga keluarga dan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).
Dari ratusan kasus yang ditangani, peredaran obat keras terbatas mendominasi dengan 79 kasus, disusul 64 kasus sabu dan 7 kasus ganja. Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya penangkapan AP (25) di Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 4 kilogram ganja, serta dua tersangka berinisial N dan HF di Kecamatan Cisolok dengan barang bukti 18.800 butir obat keras terbatas.
Sepanjang sembilan bulan terakhir, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, dan lebih dari 116 ribu butir obat keras terbatas. Jika diuangkan, nilainya mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
“Dari perhitungan kami, peredaran yang berhasil digagalkan ini telah menyelamatkan lebih dari 130 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Samian.
Lebih lanjut, ia menegaskan para pelaku akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam upaya pencegahan, karena narkoba bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil