Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Anggaran Berlanjut di Tahun 2026 

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Ketentuan detail terkait efisiensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

PMK 56/2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026 dan berlaku 5 Agustus 2025 itu memuat belasan item belanja negara yang harus dihemat besaran anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” dikutip dari bagian menimbang PMK 56/2025.

Dalam pasal 3 PMK 46/2025 disebutkan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.

Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja. Jenis belanja ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.

Adapun item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan itu terdiri dari 15 item, berikut ini rinciannya:

a. alat tulis kantor;

b. kegiatan seremonial;

c. rapat, seminar, dan sejenisnya;

d. kajian dan analisis;

e. diklat dan bimtek;

f. honor output kegiatan dan jasa profesi;

g. percetakan dan souvenir;

h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;

i. lisensi aplikasi;

j. jasa konsultan;

k. bantuan pemerintah;

l. pemeliharaan dan perawatan;

m. perjalanan dinas;

n. peralatan dan mesin; dan

o. infrastruktur.

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” sebagaimana tertulis dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.

Proses efisiensi anggaran ini nantinya akan membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing K/L terdiri dari dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif; dan kedua dalam bentuk pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Sukabumi Kota Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bersih Tempat Ibadah

Bisnisnews.net - Suasana berbeda terlihat di kawasan Alun-alun dan...

Magang Nasional 2026 Dibuka Juli, Kuota Naik Jadi 150 Ribu, Uang Saku 100% Ditanggung Pemerintah

Bisnisnews.net – Pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional gelombang...

Milad dan Pengukuhan Pengurus YASTHI,  sekda Ade Suryaman: Jaga Nilai Keagamaan dan Layanan Umat

Bisnisnews.net - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman,...

Warga Ko/Kab Sukabumi Siap-Siap! PLN Padamkan Listrik Hari ini Mulai Pukul 13.00 WIB

Bisnisnews.net – Buat warga Kabupaten dan Kota Sukabumi, catat...