Bisnisnews.net || Menyadari pentingnya fleksibilitas kebijakan dalam menghadapi dinamika pembangunan perkotaan, Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD menggelar rapat paripurna pada Senin (4/8/2025) untuk membahas sejumlah agenda strategis. Fokus utamanya mencakup perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan pemaparan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkot Sukabumi tidak tinggal diam dalam menjawab tantangan pembangunan kota yang terus berkembang—mulai dari tekanan anggaran hingga persoalan sosial seperti meningkatnya kawasan permukiman kumuh.
Wali Kota Sukabumi dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan bukan karena ketidaksiapan, tetapi justru karena adanya semangat untuk menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan, responsif, dan tepat sasaran. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan mengacu pada Instruksi Presiden serta edaran Kemendagri tentang efisiensi belanja daerah.
“Pemerintahan tidak bisa berjalan kaku. Dalam era perubahan yang cepat, kebijakan harus adaptif agar tetap mampu melayani kepentingan publik secara maksimal,” ujar Ayep Zaki.
Dalam rancangannya, APBD yang direvisi memproyeksikan pendapatan sebesar Rp1,327 triliun dan belanja Rp1,375 triliun, dengan pembiayaan daerah berasal dari SiLPA sebesar Rp49,6 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp2 miliar.
Namun lebih dari sekadar angka, perubahan ini diarahkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah, terutama sektor layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kota.
Tak hanya bicara anggaran, rapat juga menyoroti tantangan perkotaan lainnya: pertumbuhan kawasan kumuh. Wali Kota mengajukan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagai respons atas realitas yang dihadapi banyak kota modern, termasuk Sukabumi.
Dari data yang dihimpun, terdapat 260,53 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar di seluruh wilayah kota. Kondisinya mencakup ketidaklayakan bangunan, minimnya akses air bersih, sanitasi buruk, hingga persoalan legalitas hunian.
“Ini bukan hanya persoalan estetika kota, tapi menyangkut kualitas hidup masyarakat. Dan tugas pemerintah adalah menjamin terpenuhinya hak dasar warganya,” tegas Wali Kota.
Ia menyebut penanganan kawasan kumuh akan dilakukan melalui dua pendekatan: penataan skala lingkungan berbasis lokasi prioritas, dan penataan skala kawasan melalui delineasi terintegrasi. Oleh karena itu, kehadiran perda tematik sangat diperlukan untuk memastikan penanganan dilakukan secara terstruktur, efisien, dan punya dasar hukum yang kuat.
Rapat paripurna ini juga menyepakati empat perubahan dalam Propemperda 2025 dari sebelas Raperda yang diajukan secara total. Seluruhnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan dalam menjawab tuntutan kota modern yang inklusif, tertib, dan berdaya saing.***(RAF)
Editor : M. Nabil