Bisnisnewa.net || Mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum 59 eks pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali berakhir deadlock. Mediasi ke 3 Perselisihan hubungan industrial (PHI) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) tersebut belum menghasilkan titik temu.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, kepada wartawan menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau keras agar pihak perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya permasalahan hubungan industrial di PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” ujar Ferry melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja seperti pesangon sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah minimal sesuai UMK.
“Jika melihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. Aturannya sudah jelas. Kalau ada penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap sepihak,” tegasnya pada Jumat (01/08/2025).
Ferry pun mengingatkan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab buruh, tetapi juga pengusaha.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak hanya fokus berusaha, tapi juga patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai perusahaan semena-mena, karena ini soal keadilan dan kepatuhan hukum,” pungkas wakil rakyat dari fraksi Golkar.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(Aab)