Bisnisnews.net || Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak transaksi dalam waktu 3 bulan (Dormant).
Hal tersebut pernah disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia pada Senin 28/07/2025.
“Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tertulis di pengumuman PPATK.
Keputusan ini diambil karena banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
PPATK juga menegaskan bahwa uang milik nasabah akan tetap aman dan tidak hilang meski dibekukan sementara. Tapi kebijakan ini tidak mudah diterima masyarakat, dikarenakan pasti adanya pro kontra.
Dal hal Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia memberikan tanggapan terkait pemblokiran rekening oleh PPATK.
“Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan hak dan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” pungkas Budi Gunawan.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(IFU)