Ucapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dianggap Membungkam Kebebasan Pers, ini Dia Tuntutan Para Jurnalis

Date:

Bisnisnews.net || Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03/07/2025.

Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira.

1.Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.

2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.

3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik”

1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.

2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers

1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.

1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.

2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan

1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.

2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.

Disisi lain Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi saat dimintakan tanggapannya usai acara menegaskan bahwa, pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang dinilai selain bersifat provokatif serta menyudutkan peran Pers diduga dengan sengaja mengangkangi UU Pers Tahun 1999 selaku pilar Demokrasi untuk di langgar.

“Pernyataan tersebut kurang tepat di keluarkan oleh seorang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang Notabene dirinya sejak awal mulai kariernya dalam politik pun di angkat oleh Media sehingga menjadi Gubernur saat ini, ditambah dengan dirinya memprovokasi para Kepala Daerah dan Institusi untuk mengabaikan keberadaan Insan Pers dan Media dalam hal kemitraan, hal tersebut secara terbuka menunjukan Dedi Mulyadi secara tendensius antipati terhadap jurnalis dan Media ” ungkapnya.

Lanjutnya, “Jadi saya merasa Dedi Mulyadi ini selain seperti ” Kacang Lupa Kulitnya”,”serta secara langsung “Mendeklarasikan Perang Terhadap Wartawan dan Media”!,”sambungnya menekankan.

Aji Bandung Bersuara

Satu suara dengan Pers Bekasi Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi menyatakan keprihatinannya dan mengecam dugaan pelarangan peliputan yang dialami sejumlah jurnalis saat kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) ke rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin, 30 Juni 2025.

Berdasarkan hal itu, AJI Bandung Biro Sukabumi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk pembatasan dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, termasuk yang terjadi saat kunjungan Gubernur Jawa Barat di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

2. Menilai tindakan pengamanan gubernur yang membedakan perlakuan antara jurnalis independen dan tim media internal sebagai bentuk diskriminasi dan intervensi terhadap kemerdekaan pers.

3. Menegaskan bahwa rumah singgah yang dikunjungi gubernur bukan ruang privat negara, dan kegiatan di dalamnya yang menyangkut kepentingan publik tidak dapat dikecualikan dari pengawasan media.

4. Mendesak Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi terbuka, menindak pihak yang bertanggung jawab, dan menjamin agar kejadian serupa tidak terulang dalam agenda resmi pemerintah.

5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas serta tidak tunduk pada intimidasi atau pembatasan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

AJI Bandung Biro Sukabumi menegaskan kerja jurnalistik adalah bagian dari hak publik untuk tahu. Setiap bentuk pelarangan terhadap pers adalah ancaman serius terhadap demokrasi.***

Foto : Ilustrasi

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SMSI Belum Nyatakan Sikap Resmi Terkait Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Bisnisnews.net || Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini...

Dai Kondang Nasional Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Enam Santri di Sukabumi

Bisnisnews.net || Enam orang santriwati di wilayah Kecamatan Cicantayan,...

Kuasa Hukum TR Soroti Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Tewasnya NS di Sukabumi

Bisnisnews.net || Penetapan TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Ibu Kandung NS terhadap Mantan Suami

Bisnisnews.net || Penanganan perkara meninggalnya NS (12), siswa asal...