Pekerja Formal Tahun 2025 Kembali Dapat BSU, Kapan Cair?

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja berpenghasilan rendah.

BSU 2025 akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni dengan besaran Rp150 ribu per bulan. Program ini menjadi angin segar bagi pekerja formal dan guru honorer yang memenuhi syarat. Namun, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima BSU 2025?

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan penghasilan rendah untuk membantu meringankan beban ekonomi. Pada 2025, BSU diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp300 ribu.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat perekonomian nasional di tengah tantangan global saat ini.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat BSU 2025?

Untuk mendapatkan BSU 2025, penerima harus memenuhi beberapa syarat penting berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS  Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
* Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
* Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja swasta.
* Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain pekerja formal, guru honorer juga menjadi prioritas penerima BSU 2025. Pemerintah melakukan verifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain.

Cara Daftar dan Cek Penerima BSU 2025

* Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id saat pendaftaran dibuka.
* Isi data diri sesuai KTP dan BPJS Ketenagakerjaan.
* Unggah dokumen pendukung yang diminta seperti slip gaji dan kartu BPJS.
* Tunggu proses verifikasi dari pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Foto : Ilustrasi

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kreativitas Warga Sulap Permukiman di Sukabumi Jadi Kampung Golek Jelang HUT Kemerdekaan

Bisnisnews.net - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai...

Pemkot Sukabumi Jadikan Prestasi Pelajar sebagai Pemantik Generasi Muda Sukabumi Berkarya

Bisnisnewsnet - Prestasi pelajar di bidang seni menjadi perhatian...

332 Eks Karyawan Tambang Emas di Sukabumi Gugat Gaji 3 Bulan, Kasus Naik ke Tingkat Provinsi

Bisnisnews.net – Polemik gaji 332 eks pekerja PT Wilton...

DKUKM Kabupaten Sukabumi Matangkan Verifikasi dan Validasi Gerai KD/KMP

Bisnisnews.net – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM)...