Gelar Rakor, Kadiskominfosan  Kabupaten Sukabumi : Satukan Persepsi Tingkatkan Layanan Publik

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi PPID dan Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas dan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, 21 Mei 2025.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi PPID dan Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam konteks pemerintahan yang semakin terbuka.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi, sekaligus PPID Utama, Mubtadi Latip menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas khususnya pada pelayanan informasi publik, tentu tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan penuh dari seluruh rekan-rekan di perangkat daerah.

Terlebih saat ini, dinamika media sosial menunjukkan pola komunikasi yang mengharuskan jajaran pemerintah meningkatkan kinerja, membutuhkan kecepatan respon, serta kualitas informasi yang disajikan kepada publik.

“Saya tidak dapat bekerja dengan optimal apabila tidak dibantu dengan rekan-rekan perangkat daerah semua. Saat ini komentar di media sosial cenderung negatif, sehingga kita harus bisa mengoptimalkan kinerja. Karena itu Mari kita sama kan persepsi serta optimalkan peran aktif dari PPID sekalian,” ucapnya.

Gelar Rakor, Kadiskominfosan  Kabupaten Sukabumi : Satukan Persepsi Tingkatkan Layanan Publik (foto : Istimewa)

Ditegaskan bahwa tugas di lembaga publik harus dijalankan dengan tanggung jawab. Terutama di era digital, jajaran birokrasi dituntut peka dalam mengelola informasi, tetap sesuai aturan, dan mampu merespons publik dengan tepat di berbagai media.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, pekerjaan dilembaga publik. Di era sekarang, informasi terlebih di media sosial sudah tidak ada batasan, kita harus lebih peka dengan tidak meninggalkan aturan yang ada dalam mengelola informasi, menjawab pertanyaan publik baik di media massa maupun media sosial,” ujarnya.

Mubtadi latip menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Semua warga negara itu berhak untuk memperoleh informasi publik. Terutama dari kita sebagai Perangkat Daerah,” tegasnya.

Selanjutnya Mubtadi Latip juga mengajak seluruh perangkat daerah Kabupaten Sukabumi untuk terus bersinergi dan samakan persepsi untuk dapat mengelola setiap permohonan informasi atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PAD Kota Sukabumi Tembus Rp263 Miliar pada Semester Pertama 2026

Bisnisnews.net - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi mencatatkan...

Pemkot Sukabumi Butuh Rp330 Miliar untuk Benahi Infrastruktur, Pinjaman Rp240 Miliar Diwacanakan

Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi memperkirakan membutuhkan anggaran sekitar...

KA Siliwangi Sukabumi-Cipatat Batal Berangkat, 1.819 Penumpang Terdampak

Bisnisnews.net – Gangguan teknis pada lokomotif menyebabkan dua perjalanan...

Bank Indonesia Jakarta Buka Magang Batch 2 Tahun 2026, WFO 3-6 Bulan

Bisnisnews.net - Bank Indonesia Jakarta kembali membuka kesempatan magang...