DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pengantar Nota Raperda Dana Cadangan Pilkada

Date:

Bisnisnews.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada hari Kamis (05/05/2025) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Biaya tersebut mencakup logistik (seperti surat suara dan kotak suara), honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang menantang mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, beban tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja.

Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk:

Memastikan Ketersediaan Anggaran: Menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi: Mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pengantar Nota Raperda Dana Cadangan Pilkada (foto : Istimewa)

Perencanaan Keuangan yang Terstruktur: Memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.

Rincian Anggaran Dana Cadangan

Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah). Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2026: Rp 40.000.000.000,00

Tahun Anggaran 2027: Rp 40.000.000.000,00

Tahun Anggaran 2028: Rp 40.000.000.000,00

Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah.

Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi. Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dekranasda Kota Sukabumi Perkuat Ekosistem Wastra Lewat Kolaborasi Perajin, Desainer, dan UMKM

Bisnisnews.net - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sukabumi...

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Temukan Kasus Kartu Kuning Palsu, Pencari Kerja Diimbau Tak Tergiur Jasa Berbayar

Bisnisnews.net - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten...

ASKLIN Kabupaten Sukabumi Gelar Rakercab II 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Klinik

Bisnisnews.net– Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar...

BGN Terapkan Zero Tolerance: Kepala Dapur SPPG Wajib Tegas, Pelanggar SOP Harus Dicoret

Bisnisnews.net - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan...