Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan kembali komitmennya untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame dengan menertibkan papan iklan yang tidak berizin. Penertiban ini tak hanya soal ketertiban administrasi, tetapi juga strategi memperkuat fondasi ekonomi kota melalui kepatuhan pajak.
Pada Jumat (9/5/2025), Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, memimpin langsung penertiban reklame ilegal di dua titik strategis, yakni Bundaran Kimia Farma dan depan Toserba Tiara. Ia didampingi oleh Kasat Pol PP Ayi Jamiat serta Camat Cikole.
Bobby menekankan bahwa pendapatan dari pajak reklame memegang peran penting dalam pembiayaan berbagai proyek pembangunan, seperti perbaikan jalan, penerangan umum, dan peningkatan fasilitas publik lainnya. “Kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban hukum, tapi bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kota Sukabumi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang ingin memasang iklan untuk memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari izin sewa lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin tayang, hingga kewajiban membayar retribusi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Ayi Jamiat mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025. Pemkot memberikan waktu 30 hari bagi pemilik reklame yang ditertibkan untuk melakukan koordinasi dan mengurus legalitas ke dinas terkait. Bila tidak ditindaklanjuti, tiang reklame akan diambil alih oleh pemerintah daerah.
“Ini bagian dari penguatan sistem dan ketertiban tata ruang kota. Kita ingin pelaku usaha berperan serta dalam membangun Sukabumi, salah satunya melalui pajak reklame,” kata Ayi.
Dengan penataan yang tertib dan legal, Pemkot Sukabumi berharap iklim usaha reklame bisa tumbuh secara sehat dan adil, sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan kota yang berkelanjutan.***(RAF)
Editor : M. Nabil