Bisnisnews.net || Sebanyak 41 papan reklame di wilayah Kota Sukabumi terdeteksi tidak memiliki izin resmi serta tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Sukabumi pun mengambil langkah cepat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melakukan pendataan sekaligus tindakan awal penertiban.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penegakan regulasi serta optimalisasi PAD. Beberapa reklame yang diduga melanggar aturan langsung disegel menggunakan kain hitam bertuliskan “Reklame Ini Tidak Memiliki Izin”.
“Ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk menertibkan reklame-reklame liar yang tidak membayar pajak. Dari data awal, ada 41 titik yang kami identifikasi, namun masih perlu proses verifikasi lebih lanjut,” ujar Ayep saat memantau lokasi di Simpang Lapas Nyomplong, Senin (5/5/2025).
Pendataan dilakukan berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat ini, tindakan penyegelan baru dilakukan di lima titik, yakni di kawasan Pintu Hek, Degung, Ciseureuh, Jalan Sudirman Mandiri, dan Lettu Bakri.
Ayep menjelaskan bahwa pemasangan reklame wajib memenuhi empat syarat, yaitu izin penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija), persetujuan dari Perangkat Daerah terkait (PBD), surat keputusan izin tayang (yang tidak dipungut biaya), serta kewajiban membayar pajak reklame.
“Pemkot memberi tenggat waktu 30 hari kepada pemilik untuk datang ke dinas perizinan atau Satpol PP, membawa bukti izin dan kepemilikan. Jika tidak, maka reklame akan kami ambil alih sebagai aset milik Pemkot,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa reklame yang berdiri di lokasi terlarang berdasarkan aturan tata ruang akan dibongkar. Namun jika masih berada di area yang diperbolehkan, maka papan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemkot untuk keperluan publik.
Ayep menilai praktik reklame ilegal sangat merugikan daerah. “Tanpa pendapatan dari pajak reklame, PAD kita terganggu dan berdampak pada pembangunan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, memastikan penertiban akan terus dilanjutkan di wilayah lainnya.
“Penindakan terhadap reklame dan baliho tanpa izin ini akan kami lakukan secara bertahap, termasuk ke wilayah Jalur Lingkar Selatan. Saat ini kami masih mencocokkan data sebelum penertiban lanjutan,” ujar Ayi.***(RAF)
Editor : M. Nabil