Pemkot Sukabumi Serius Tertibkan Reklame Ilegal, Wujudkan Tatakelola yang Lebih Baik

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan wajah kota yang rapi dan berdaya saing melalui langkah tegas menertibkan papan reklame dan baliho tanpa izin. Penertiban ini tidak hanya soal estetika, tetapi juga bagian dari penegakan hukum dan keadilan fiskal yang lebih luas.

Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2025), di kawasan Degung, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi. Penertiban ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang kota agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, khususnya para pelaku usaha.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan reklame sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota. “Reklame tanpa izin akan ditindak. Tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tapi juga merusak tatanan kota yang telah dirancang,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa setiap kepala daerah memiliki amanah konstitusional untuk menegakkan aturan yang berlaku secara adil.

Penertiban ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Reklame yang tidak tercatat secara resmi berarti potensi pajak yang hilang, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

Wakil Wali Kota Bobby Maulana menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan program besar penataan kota secara menyeluruh. “Kami ingin wajah kota ini lebih bersih, nyaman, dan aman. Itu sebabnya kami juga rutin membersihkan sampah, rumput liar, bahkan batu kerikil di badan jalan,” ungkapnya.

Selain persoalan legalitas dan estetika, penertiban reklame juga menyentuh aspek keselamatan publik. Banyak baliho ilegal yang dipasang tanpa standar keamanan dan berisiko roboh, terutama saat cuaca ekstrem. Dengan memastikan semua reklame memenuhi syarat teknis dan administratif, pemerintah juga melindungi keselamatan warga.

Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi dunia usaha: bahwa persaingan harus berjalan sehat dan adil. Pelaku usaha yang patuh tidak boleh dirugikan oleh mereka yang menghindari kewajiban hukum. Penataan ini menjadi bentuk keberpihakan Pemkot Sukabumi pada pelaku usaha yang tertib aturan.

Penertiban reklame ilegal bukan semata-mata aksi represif, tapi bagian dari visi besar menciptakan Kota Sukabumi yang tertib, inklusif, dan memiliki daya tarik visual sebagai kota tujuan wisata dan investasi. Melalui kebijakan ini, Sukabumi melangkah maju menjadi kota yang tidak hanya nyaman dihuni, tetapi juga pantas dibanggakan.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Jadikan Peringatan G30S/PKI Momentum Perkuat Persatuan

Bisnisnews.net - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi...

Prabowo Resmi Usulkan Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, DPR Langsung Gelar Fit and Proper Test

Bisnisnews.net - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan nama...

DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Bisnisnews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi...

Omzet Rp1,5 Juta per Hari, Kisah Sukses “Bubur Ayam Samudra Cikembang” yang Dirintis Sejak 2008

Bisnisnews.net - Di tengah persaingan usaha kuliner yang ketat,...