Pemkot Sukabumi Serius Tertibkan Reklame Ilegal, Wujudkan Tatakelola yang Lebih Baik

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan wajah kota yang rapi dan berdaya saing melalui langkah tegas menertibkan papan reklame dan baliho tanpa izin. Penertiban ini tidak hanya soal estetika, tetapi juga bagian dari penegakan hukum dan keadilan fiskal yang lebih luas.

Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2025), di kawasan Degung, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi. Penertiban ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang kota agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, khususnya para pelaku usaha.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan reklame sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota. “Reklame tanpa izin akan ditindak. Tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tapi juga merusak tatanan kota yang telah dirancang,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa setiap kepala daerah memiliki amanah konstitusional untuk menegakkan aturan yang berlaku secara adil.

Penertiban ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Reklame yang tidak tercatat secara resmi berarti potensi pajak yang hilang, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

Wakil Wali Kota Bobby Maulana menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan program besar penataan kota secara menyeluruh. “Kami ingin wajah kota ini lebih bersih, nyaman, dan aman. Itu sebabnya kami juga rutin membersihkan sampah, rumput liar, bahkan batu kerikil di badan jalan,” ungkapnya.

Selain persoalan legalitas dan estetika, penertiban reklame juga menyentuh aspek keselamatan publik. Banyak baliho ilegal yang dipasang tanpa standar keamanan dan berisiko roboh, terutama saat cuaca ekstrem. Dengan memastikan semua reklame memenuhi syarat teknis dan administratif, pemerintah juga melindungi keselamatan warga.

Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi dunia usaha: bahwa persaingan harus berjalan sehat dan adil. Pelaku usaha yang patuh tidak boleh dirugikan oleh mereka yang menghindari kewajiban hukum. Penataan ini menjadi bentuk keberpihakan Pemkot Sukabumi pada pelaku usaha yang tertib aturan.

Penertiban reklame ilegal bukan semata-mata aksi represif, tapi bagian dari visi besar menciptakan Kota Sukabumi yang tertib, inklusif, dan memiliki daya tarik visual sebagai kota tujuan wisata dan investasi. Melalui kebijakan ini, Sukabumi melangkah maju menjadi kota yang tidak hanya nyaman dihuni, tetapi juga pantas dibanggakan.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Desa Sayati Semarakkan “Love You Fest” Margahayu dalam rangka HUT RI Ke 81

Bisnisnews.net - Desa Sayati turut ambil bagian dalam memeriahkan...

Pengukuhan Anggota Paskibraka Kabupaten Sukabumi, Bupati Tegaskan Kehormatan dan Tanggungjawab Besar 

Bisnisnews.net - Bupati Sukabumi H Asep Japar mengukuhkan 32...

Menuju Jabar Caang: Aliansi Masyarakat Sukabumi dan Cianjur Selatan Kawal Jaringan Listrik PLN

BISNISNEWS.NET, SUKABUMI || Kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan...

Ratusan Elemen Sukabumi Satukan Tekad di Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia”

Bisnisnews.net – Lapangan Apel Mapolres Sukabumi dipenuhi lautan manusia...