Poin Penting Jawaban Bupati Sukabumi pada Paripurna DPRD atas Pandangan Fraksi

Date:

Bisnisnews.net || Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke 12 tahun sidang 2025, membahas jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang sudah disampaikan beberapa hari kebelakang, Senin 14/04/2025.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar

Poin-point yang disampaikan:

Kesepahaman Bersama: Pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda.

Evaluasi Mendalam: Dukungan terhadap pengkajian substansi, muatan, dan dampak pasal dalam Raperda, dengan mengutamakan kepentingan umum, kesesuaian hukum, dan kondisi fiskal.

Momentum Evaluasi: Raperda ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan Perda Nomor 15 Tahun 2023.

Peningkatan PAD: Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

PBB-P2 dan BPHTB: Konsistensi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan Notaris/IPPAT, memperbarui data wajib pajak, mengoptimalkan teknologi, dan mempermudah pembayaran.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra

Poin-point yang disampaikan:

Apresiasi dan Kesamaan Tujuan: Bupati mengapresiasi masukan Fraksi Gerindra dan sependapat tentang pentingnya administrasi yang baik untuk optimalisasi pajak dan retribusi.

Teknologi dan Kerjasama: Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem informasi pajak berbasis IT dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan.

SDM Kompeten: Peningkatan kompetensi aparatur pajak terus dilakukan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi.

Integrasi Data: Upaya integrasi dan pembaruan database pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi penentuan kewajiban pajak.

Kesadaran Masyarakat: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi peraturan pajak, layanan online, dan pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Eksplorasi SDA: Bupati sependapat bahwa potensi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi perlu dieksplorasi lebih lanjut.

Tarif Retribusi: Penentuan tarif retribusi telah melalui perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Digitalisasi Pemungutan: Bupati mendukung penuh digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalisir kebocoran PAD. Langkah ini akan segera didorong realisasinya.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Poin-point yang disampaikan:

Apresiasi dan Kesepahaman: Bupati mengapresiasi masukan dari Fraksi PKB dan menyetujui bahwa pajak dan retribusi daerah krusial untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Perlindungan Sektor Pertanian dan UMKM: Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak diturunkan demi melindungi petani dan peternak lokal. Batas peredaran usaha yang tidak dikenakan PBJT atas makanan dan minuman juga disesuaikan untuk mendukung UMKM.

Sosialisasi Intensif: Bupati menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.

Digitalisasi dan Integrasi Data: Upaya integrasi dan updating data pada sistem informasi pajak daerah terus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas.

Rekomendasi Kemendagri: Catatan penting Fraksi PKB, termasuk terkait tarif lahan pangan, klasifikasi tarif PBJT listrik, dan indeks lokalitas pada retribusi PBG, telah dibahas sesuai rekomendasi Kemendagri.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Poin-point yang disampaikan:

Penguatan Proses Pemungutan: Memastikan proses pemungutan berjalan efektif.

Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran.

Efisiensi Administrasi: Menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi.

Peningkatan Kapasitas Penerimaan: Meningkatkan kemampuan petugas dan sistem.

Sinergitas Perencanaan: Kolaborasi antar perangkat daerah dalam perencanaan.

Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Teknologi:

Bupati menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemungutan dan pembayaran online akan didorong, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.

Tarif PBB-P2: Terkait rekomendasi tarif PBB-P2, Bupati menjelaskan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap sama.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat

Intinya, Bupati sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Poin-point yang disampaikan:

Perlindungan UMKM: Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bupati merekomendasikan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 7.000.000 per bulan. Hal ini berarti UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak PBJT.

Tarif Opsen PKB: Berkaitan dengan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bupati menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang dan tidak dapat diubah.

Digitalisasi Retribusi Pariwisata: Bupati sepakat dengan Fraksi PPP mengenai pentingnya digitalisasi dalam peningkatan pelayanan dan pembayaran retribusi di tempat wisata. Pemerintah Daerah akan mendorong penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi daerah, khususnya sektor pariwisata.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan dan pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Penugasan ini sesuai dengan Angka 7 huruf c surat Mendagri.

Dengan penetapan penugasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPRD. Beliau berharap Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SMSI Belum Nyatakan Sikap Resmi Terkait Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Bisnisnews.net || Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini...

Dai Kondang Nasional Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Enam Santri di Sukabumi

Bisnisnews.net || Enam orang santriwati di wilayah Kecamatan Cicantayan,...

Kuasa Hukum TR Soroti Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Tewasnya NS di Sukabumi

Bisnisnews.net || Penetapan TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Ibu Kandung NS terhadap Mantan Suami

Bisnisnews.net || Penanganan perkara meninggalnya NS (12), siswa asal...