Disnaker Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan THR dan BHR untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi membuka posko pengaduan bagi pekerja, buruh, serta pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaannya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, dalam talkshow di Radio Swara Perintis pada Jumat (21/3/2025), mengajak pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dan BHR untuk segera melapor. Pengaduan bisa dilakukan langsung ke Kantor Disnaker atau melalui WhatsApp di nomor 0857 2222 0471 dan 0815 6300 221.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-2 Idul Fitri, mendapatkan THR secara dicicil—yang seharusnya tidak diperbolehkan—atau bahkan tidak menerima sama sekali, silakan lapor ke Disnaker. Kami wajib melaporkan setiap aduan ke Pemprov Jawa Barat, yang nantinya akan menindaklanjuti kasus tersebut,” jelas Nia.

THR dan BHR Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan

THR dan BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online.

Secara khusus, Nia menjelaskan bahwa BHR bagi pengemudi dan kurir online merupakan kebijakan baru tahun ini. Besarannya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Besaran BHR tiap pengemudi atau kurir bisa berbeda, tergantung pendapatan bulanan masing-masing. Selain itu, perusahaan aplikasi juga akan menilai kinerja mereka. Jika masuk kategori produktif dan berkinerja baik, mereka berhak menerima BHR penuh. Namun, jika berada di luar kategori tersebut, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan,” terang Nia.

THR bagi Pekerja di Sektor UMKM

Terkait pemberian THR di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Nia menyebutkan bahwa besarannya ditentukan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Untuk pekerja di UMKM, besaran THR tidak selalu mengikuti aturan yang berlaku bagi perusahaan besar, melainkan bisa disepakati bersama antara pekerja dan pemilik usaha,” tambahnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Disnaker Kota Sukabumi berharap seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Pekerja yang mengalami kendala diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sebelum perayaan Idul Fitri.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Temui Wamenpora, Pemkot Sukabumi Usulkan Revitalisasi Stadion dan Pembangunan Fasilitas Pemuda

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi melakukan audiensi dengan Wakil...

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Dapur SPPG di Pamuruyan Berlanjut ke Jalur Hukum

Bisnisnews.net || Polemik kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai...

Gogosan Jalur Akibat Hujan Deras, Perjalanan KA Siliwangi Sukabumi–Cipatat Dihentikan Sementara

Bisnisnews.net || Perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi kembali...

UU PPRT Disahkan, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Dapat THR, Cuti, dan BPJS

Bisnisnews.net || Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)...