Menteri P2MI Teken Kerjasama Kesepahaman Bantuan Hukum PMI

Date:

Bisnisnews.net || Menteri Karding bersama Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI/KAI) tanda tangani nota kesepahaman mengenai bantuan hukum bagi para pekerja migran Indonesia, Senin 17/03/2025.

Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis, mengaku cukup familiar dengan kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, seperti gaji tidak dibayar, badan korban yang disetrika, dan lain sebagainya.

Hal tersebut mendorong Siti dan kolega-kolega advokat untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pekerja migran Indonesia yang menjadi korban.

Siti menerangkan bahwa “Individu atau lembaga di Indonesia yang memberangkatkan pekerja ke luar negeri tanpa membekali pelatihan, pendidikan dan keahlian bahasa asing, juga merupakan suatu kejahatan,” tuturnya.

Melalui KemenP2MI/BP2MI, Siti dan para kolega KAI ingin berpartisipasi dalam pelindungan pekerja migran Indonesia. Bahkan, Siti beserta jajaran KAI yang memiliki koneksi di luar negeri, akan berusaha menegur perusahaan-perusahaan luar yang kerap sengaja merekrut pekerj-pekerja migran secara ilegal untuk dipekerjakan dengan murah.

Menteri Karding sambut baik ikrar dari KAI, dirinya lalu memberi contoh pada penempatan Arab Saudi, yang ditutup/moratorium sejak 2015 karena banyaknya kasus eksploitasi kemanusiaan di sana.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

Bisnisnews.net - Kabar baik hadir bagi para pengguna aplikasi...

Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah Sampai September 2026, Jika Gagal Bisa Dibubarkan

Bisnisnews.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi waktu...

BUMDes Karya Insani Desa Loji Sukses Panen Raya 15 Ton Semangka dari Dana Desa

Bisnisnews.net - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Insani...

Mengetuk Pintu Langit: Ikhtiar Spiritual Muharam Bersholawat untuk Keselamatan Negeri “Bumikan Pasal 33 UUD 45”

Bisnisnews.net - Malam ke-19 bulan Muharam menjadi momentum sakral...