SPMB Menjadi Aturan Baru Pada Penerimaan Siswa Tahun 2025 

Date:

Bisnisnews.net || Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua.

“Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga terdapat pembaruan sistem untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Dalam sistem SPMB 2025, pemerintah membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

Jalur Domisili.
Jalur Afirmasi.
Jalur Mutasi.
Jalur Prestasi.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan jenjang pendidikan:

SD (Sekolah Dasar):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Kesiapan psikis.
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SMP (Sekolah Menengah Pertama):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mengetuk Pintu Langit: Ikhtiar Spiritual Muharam Bersholawat untuk Keselamatan Negeri “Bumikan Pasal 33 UUD 45”

Bisnisnews.net - Malam ke-19 bulan Muharam menjadi momentum sakral...

Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Dorong Optimalisasi Perlindungan Anak dan Perempuan

Bisnisnews.net – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry...

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara Maret–Juni 2026

Bisnisnews.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merilis daftar dan...