Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sebut Tidak ada Ruang Bagi Pengusaha Tambang Nakal untuk Beroperasi

Date:

Bisnisnews.net || Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita memastikan. Tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan tambang ilegal bandel yang tak mau mengurus perizinan.

Hal itu diutarakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat rapat kerja bersama sejumlah perusahaan tambang, guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2024.

“Yang tidak memiliki izin dan nakal saya pastikan tidak ada ruang lagi bagi mereka di Kabupaten Sukabumi, kami akan tindak tegas. Kalau perlu seizin pimpinan DPRD, kami akan merekomendasikan kepada APH agar menutup dan juga menjalankan penindakan pidananya.” kata Dewan Hamzah, seusai rapat kerja di Gedung DRPD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Kamis (16/01/2024).

Menurutnya, tercatat hanya 46 perusahaan yang memiliki izin dari sebanyak 96 perusahaan pertambangan di Kabupaten Sukabumi. Untuk 50 sisanya, masa berlaku izinnya telah habis.

Parahnya, kata Hamzah. Dari seluruh perusahaan pertambangan tersebut. Hanya 16 perusahaan yang menghadiri undangan rapat bersama Komisi II DPRD, kondisi ini menunjukkan ketidak seriusan pengusaha tambang akan penting nya perizinan.

“Bagi 16 perusahaan yang hadir hari ini, ketika izin mereka sudah habis. Tolong dibantu jika mereka memperpanjang perizinan, saya sudah sampaikan itu kepada ESDM Provinsi Jawa Barat yang kantor KCD nya ada di Cianjur. Kita juga akan sidak langsung ke lokasi-lokasi mereka yang tidak hadir hari ini,” tegasnya.

Dari sisi lain, Hamzah menilai. Keberadaan tambang tak dapat dilepaskan dari peristiwa bencana alam di Kabupaten Sukabumi, maka dari itu. Tidak ada lagi dispensasi bagi pengusaha tambang ilegal dan juga menekankan perusahaan berizin agar lebih memperhatikan lingkungan.

“Kita juga meminta kepada SDM agar mempersulit izin tambang atau mempersempit ruangnya, jadi lebih diperketat lagi.” tuturnya.

“Intinya, poin yang paling utama itu adalah perusahaan ikuti aturan main. Sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan pemerintah daerah daerah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Sukabumi Ajukan Penguatan Dua Rumah Sakit ke Kemenkes

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan dukungan pemerintah pusat...

Pemkot Sukabumi Perkuat BPR, Modal Daerah Ditambah Bertahap

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperkuat permodalan PT...

WALHI Jabar Ajak Warga Pajampangan Ngruwat Leuweung, Kritik Co-firing PLTU di Sukabumi

Bisnisnews.net - Di tengah masifnya kebijakan co-firing biomassa untuk...

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Sukabumi Nyatakan Komitmen Hadirkan Listrik Andal untuk Masyarakat

Bisnisnews.net - Semangat Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum bagi...