Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Hukuman Berat Menanti

Date:

Bisnisnews.net || Dalam waktu kurang dari dua jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan satu terduga pelaku penembakan terhadap pemilik warung kopi atas nama Musyafa Akbar Faisal (35).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku berinisial AMJM (45) warga Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 23.45 WIB, di Jalan Pramuka, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (20/9/2024).

Rita menyebut peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mengunjungi warkop milik korban di Jalan Veteran, Kota Sukabumi. Kemudian pelaku dan korban tengah berbincang didalam mobil milik pelaku.

“Kemudian dalam keadaan mabuk pelaku mengangkat senjata apinya sambil bertanya “bray mau tahu gak rasanya ditodong”,” lanjut Rita.

Selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api dan menempelkan ke punggung korban. Lantas sang pelaku menarik pelatuk hingga terjadi penembakan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, senjata yang digunakan oleh pelaku tidak memiliki izin. Pelaku diduga mendapatkan senjata itu dari oknum ormas yang ia kenal.

“Senjata itu diperoleh dari saudaranya selaku oknum Dankoti PP di wilayah Bandung apakah itu benar atau tidak kami masih mendalami,” kata Bagus.

Lebih lanjut kata Bagus, saat hendak diamankan di rumahnya pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun pihak kepolisian dengan sigap mengepung pelaku.

Senjata rakitan berjenis revolver dengan peluru tajam kaliber 32 tersebut saat ini sudah diamankan pihak kepolisian beserta satu unit mobil sedan berwarna hitam yang jadi tempat penembakan.

Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Program 12 PAS Kembali Bergulir, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan dan Dukung Pelaku UMKM

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi kembali melaksanakan program Ayeuna...

PWI Soroti Penahanan Jurnalis RI di Misi Global Sumud Flotilla, Minta Perlindungan Diperkuat

Bisnisnews.net – Penahanan rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla...

DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Desa dan Kecamatan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik, Berikut Update Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan...