Bisnisnews.net || Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan prakondisi menjelang pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, dilakukan di Aula Di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Rabu 26/11/2025.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa agenda hari ini belum masuk pada substansi penentuan besaran upah, melainkan fokus pada persiapan teknis serta penyelarasan proses pembahasan.
Menurut Sigit, pembahasan UMK 2026 masih menunggu regulasi resmi terkait pengupahan dari pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, pertemuan saat ini diarahkan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Ini masih tahap prapersiapan. Belum membahas nominal upah, tapi lebih kepada di mana dan bagaimana proses pembahasan akan dilaksanakan. Kita mendengarkan masukan dari stakeholder, khususnya serikat pekerja, serta melakukan antisipasi agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan aksi ataupun pertemuan luar biasa, melainkan rapat biasa sesuai aturan yang berlaku.
Nantinya, usulan yang masuk dari berbagai elemen akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi.
Sementara itu Ketua SP TSK SPSI Pimpinan Cabang Sukabumi, Popon, menyambut baik prakondisi yang digagas pemerintah daerah. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembahasan UMK berlangsung lancar tanpa gangguan.
“Hari ini lebih kepada prakondisi agar pembahasan UMK berjalan kondusif. Inisiatif ini bagus dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait harapan buruh, Popon menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK minimal 8 persen, mengingat kebutuhan hidup dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Kami berharap kenaikan UMK sesuai aspirasi teman-teman buruh, karena kebutuhan semakin tinggi. Minimal kami mengusulkan 8 persen,” tuturnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan digelarnya aksi lanjutan oleh para buruh, Popon menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah seperti tahun sebelumnya.
“Kalau teman-teman turun lagi, kami hanya mengawal sesuai aturan pemerintah kabupaten. Tahun kemarin juga berjalan baik,” tambahnya.
Popon berharap seluruh proses pembahasan UMK 2026 dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
“Harapannya kondusif, sesuai aspirasi, dan semua stakeholder pemerintah, pengusaha, maupun pekerja bisa bersepakat menentukan upah yang terbaik,” tutupnya.***
Editor : M. Nabil
(IFU)