Tanggal 18 Agustus 2025, Pemerintah Tetapkan Jari Cuti Bersama  

Date:

Bisnisnews.net || Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Meski cuti bersama bersifat fakultatif, Yassierli berharap pekerja tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan.

“Terkait teknis pelaksanaannya, agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” jelasnya.

Sementara Ia menilai, peringatan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi bangsa. Perayaan ini diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Menurut Yassierli, tradisi tersebut perlu dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme. Ia menyebut semangat kolektif itu berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (7/8/2025). SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB menjelaskan 18 Agustus ditetapkan sebagai tambahan hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mulai 4 Mei 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi

Bisnisnews.net - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga...

Hardiknas 2026, Ayep Zaki Dorong Pendidikan Berbasis Karakter dan Perluasan Beasiswa Filantropi

Bisnisnews.net - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di...

Data Restitusi Pajak Tak Akurat, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Tinggi Kemenkeu

Bisnisnews.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah...

Aroma Nasgor di Kawasan Dermaga Palabuhanratu, Perjalanan Nasgor Mas Ardi di Pesisir Palabuhanratu

Bisnisnews.net || Aroma wangi nasi goreng yang mengepul dari...