Bisnisnews.net || Praktik peredaran rokok ilegal di Sukabumi kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan kasus dari Bea Cukai Bogor. Dua orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai kini telah diamankan, beserta ribuan slop rokok berbagai merek.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyampaikan bahwa praktik ini bukan peristiwa satu kali, melainkan diduga telah berlangsung sistematis selama bertahun-tahun. Modus yang digunakan adalah distribusi melalui toko-toko di pasar, lalu dijual secara eceran ke warung-warung sekitar.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mendapatkan pasokan dari pihak yang tidak dikenal, berkomunikasi via media sosial, dan barang dikirim dari Madura. Distribusinya menyasar warung kecil di sekitar pasar, yang membuatnya sulit terdeteksi,” jelas Agus, Senin (29/7/2025).
Barang bukti yang diamankan mencapai hampir 5.000 slop rokok ilegal, berasal dari dua tersangka berinisial I (50) dan S (60). Dari tersangka I disita 2.930 slop dari 34 merek, sedangkan dari S disita 1.781 slop dari 24 merek berbeda. Selain itu, turut diamankan juga sejumlah ponsel, kartu SIM, dan dokumen transaksi yang memperkuat dugaan adanya pola distribusi tersusun rapi.
Agus menyebut bahwa peredaran rokok ilegal ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari sisi penerimaan cukai. Selain itu ia juga menyoroti celah masuknya produk tak terjamin kualitas dan keamanannya ke masyarakat.
“Jika dilihat dari jumlah barang dan masa edar, ini bukan lagi pelanggaran skala kecil. Ada pola, ada jalur distribusi, dan ada pasar tetap. Artinya, ini berpotensi jaringan,” ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Warungkiara dan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Agus juga mengingatkan bahwa konsumen maupun pemilik warung yang dengan sadar menyimpan atau menjual rokok ilegal bisa turut dijerat hukum. “Masyarakat harus paham risikonya. Rokok tanpa cukai bukan sekadar murah, tapi ilegal dan berbahaya dari sisi hukum maupun kesehatan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti, menurut Agus, akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Pemusnahan biasanya dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang tak lagi beredar.***(RAF)
Editor : M. Nabil