DPRD Jabar Dukung Kebijakan Rombel 50 Siswa, Fokus Tekan Angka Putus Sekolah

Date:

Bisnisnews.net || Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menaikkan kapasitas rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri dari 36 menjadi 50 siswa menuai beragam tanggapan. Salah satu dukungan datang dari anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, yang menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari strategi Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

“Penambahan kuota rombel ini merupakan kebijakan langsung dari Pak Gubernur untuk mengakomodasi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah. Jadi PAPS ini dibuat agar anak-anak tidak sampai berhenti sekolah hanya karena keterbatasan daya tampung,” ujar Jaenudin kepada bisnisnewsnet, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah berdampak signifikan terhadap jumlah siswa yang bisa masuk ke SMA/SMK negeri di Jawa Barat. Berdasarkan data sementara, terdapat penambahan sekitar 41.000 siswa sejak kebijakan ini diberlakukan.

“Beberapa sekolah memang memaksimalkan kuota hingga 50 siswa per rombel, sementara yang lain hanya menambah sampai 38 atau 42 siswa, tergantung kesiapan masing-masing sekolah. Tapi secara keseluruhan, dampaknya positif,” terang politisi PDIP tersebut.

Namun, Jaenudin menekankan bahwa peningkatan jumlah siswa ini harus diimbangi dengan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Menurutnya, anggaran pembangunan RKB telah disiapkan baik untuk tahun ini maupun tahun depan sebagai bentuk antisipasi lonjakan siswa.

“RKB cukup banyak dibangun tahun ini, dan tahun depan pun masih dianggarkan. Ini penting agar rombel yang besar tidak justru mengorbankan kualitas pembelajaran,” imbuhnya.

Terkait integrasi data peserta didik ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Jaenudin menilai hal itu harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan agar seluruh siswa tambahan tersebut dapat segera tercatat secara resmi.

“Jangan sampai siswa tambahan ini tidak terdaftar dengan baik. Pemerintah pusat harus memastikan Dapodiknya cepat menyesuaikan agar hak-hak pendidikan mereka tetap terjamin,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat respons negatif dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat yang berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FKSS menilai kebijakan ini mengancam keberlangsungan sekolah swasta yang mengalami penurunan jumlah murid.

Menanggapi hal itu, Jaenudin menyatakan DPRD akan mengikuti perkembangan proses hukum yang diajukan, serta berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah dan pihak sekolah swasta.

“Kalau memang ada gugatan ke PTUN, kita akan pantau terus. Dan ke depan kita akan mengundang sekolah-sekolah swasta untuk duduk bersama membahas dampaknya. Harapannya, sekolah negeri dan swasta bisa berjalan beriringan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penambahan kuota rombel tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah yang ditetapkan pada 26 Juni 2025.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Donasi Rp41 Juta Disalurkan untuk 12 PAS, Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Dana Sosial Berbasis Filantropi

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi terus mengoptimalkan skema pembiayaan...

Lapangan Stadion Suryakencana Rusak dan Dipenuhi Sampah Usai Konser

Bisnisnews.net || Kondisi Stadion Suryakencana di Kecamatan Warudoyong, Kota...

DP3A Sukabumi Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Konsumen Cerdas

Bisnisnews.net || Peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap...

Diskominfo Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital 

Bisnisnews.net || Diskominfo Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan...