Membawa Enam Tuntutan, Puluhan Warga Desa Sukamulya Lakukan Audiensi

Date:

Bisnisnews.net || Puluhan Warga Kampung Cipetir RW 01, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa bertempat di Aula Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, Sabtu 24/05/2025.

Audiensi tersebut merupakan bentuk dari protes, kepedulian warga terhadap transparansi, keadilan, serta pengelolaan tata kelola desa yang berpihak kepada seluruh masyarakat.

Iwa Kartiwa perwakilan warga, menyebutkan dari audiensi tersebut warga menuntut beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya

1.Proses rekrutmen tenaga kerja harus dikembalikan ke sistem awal yang lebih terbuka dan transparan

2.Inventarisasi dan Pengelolaan Pendapatan Desa secara Transparan

3.Transparansi Anggaran Pembangunan GOR Sukamulya

4.Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Percaloan Tenaga Kerja

5.Pemulihan Fungsi dan Wewenang Lembaga Desa

6.Kejelasan Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi Linmas, RT, RW dan Lembaga Desa lainnya.

Membawa Enam Tuntutan, Puluhan Warga Desa Sukamulya Lakukan Audiensi (foto : Intan)

Kemudian Iwa menyebutkan dari point 2 diatas Diduga bertentangan dengan kewajiban kepala desa sebagaimana dimaksud dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan huruf h, yakni melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; dan menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

“Oleh karena itu, kami menuntut adanya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh pendapatan tersebut dan mengembalikannya ke dalam kas desa agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh warga Desa Sukamulya,” tuturnya.

Lebih lanjut Iwa menjelaskan terkait adanya laporan terhadap anggaran pembangunan GOR yang salah satu pekerjanya belum menerima upah Padahal anggarannya sudah digelontorkan dari Dana Desa (DD) dan bahkan LPJ nya pun sudah selesai dilaporkan.

“Hal ini bertentangan dengan kewajiban kepala desa sebagaimana dimaksud dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan huruf h, yakni melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; dan menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik,” jelasnya.

Terakhir ia berharap akan adanya perubahan positif dan tindakan nyata dari pihak-pihak terkait. “Kami percaya bahwa desa yang baik dan maju adalah desa yang dikelola dengan transparan, adil, dan partisipatif. Semoga dengan audiensi ini, terjalin komunikasi yang baik dan solusi yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.***

Foto : Intan

Editor : M. Nabil

Reporter : IFU

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkot Sukabumi Dorong Tata Kelola dan Pembangunan Berkualitas

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi memperingati Hari Otonomi Daerah...

Kelulusan di SMKN Pertanian 1 Sukaraja Makin Berkesan dengan Sajian MBG Ala Prasmanan

Bisnisnews.net || Suasana kelulusan siswa kelas 12 di SMKN...

Ki Oje Dorong Pesantren Siapkan “Exit Strategy” Santri: Ijazah Bukan Jaminan

Bisnisnews.net || Direktur Eksekutif YPJC, Prof. Owin Jamasy Jamaluddin...

Perkuat Sinergi, Perhutani KPH Sukabumi Silaturahmi ke Kapolres

Bisnisnews.net || Perum Perhutani KPH Sukabumi melakukan kunjungan silaturahmi...