Bisnisnews.net || Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng bermerek Minyak Kita di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Selasa (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, terutama setelah muncul dugaan adanya minyak goreng Minyak Kita yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana mengungkapkan bahwa dalam sidak ini, tim menemukan sejumlah produk Minyak Kita dengan volume yang tidak sesuai standar.
“Hasil pengecekan menunjukkan ada beberapa produk yang volumenya tidak memenuhi batas toleransi. Ini tentu merugikan konsumen,” ujar AKP Tatang kepada awak media.
Pihak kepolisian bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi akan menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil pihak terkait, termasuk pengemas, distributor, dan produsen minyak goreng tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan dalam distribusi produk dengan volume yang tidak sesuai,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan.***(Azi)
Editor : M. Nabil