Bisnisnews.net – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan respons positif terhadap rencana pemerintah mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027.
Menurut Ayep, rencana tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai, terutama karena penanganan kebijakan pengangkatan akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah nantinya tinggal menindaklanjuti sesuai arahan dan regulasi yang ditetapkan.
Ayep menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada awak media setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026). Ia mengaku bersyukur atas adanya rencana perubahan status kepegawaian tersebut.
“Kalau saya bersyukur, karena Insyaallah semua itu akan ditangani oleh pusat,” ucap Ayep Zaki.
Ia memastikan, kebijakan tersebut juga berpeluang diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Dengan begitu, para pegawai daerah juga memiliki kesempatan untuk beralih ke status PPPK Penuh Waktu.
“Demikian juga dengan di Kota Sukabumi, PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi juga akan diangkat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ayep menyebut pemerintah daerah masih perlu memastikan mekanisme dan persyaratan pelaksanaannya. Pemkot Sukabumi berencana meminta petunjuk kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses pengangkatan nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemungkinan, kota nanti akan minta petunjuk ke BKN,” jelasnya.
Ayep berharap kebijakan tersebut dapat segera memiliki landasan regulasi yang jelas sehingga pemerintah daerah mempunyai acuan dalam melaksanakan proses pengangkatan. Kepastian aturan juga dinilai penting agar perubahan status kepegawaian dapat berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Terkait target pelaksanaan, ia menyebut 2027 menjadi waktu yang direncanakan untuk merealisasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Ya, tahun 2027, nanti undang-undangnya turun kok,” pungkasnya.***(RAF)
Editor: M. Nabil